Masyarakat Adat Nggolo Jatuhkan Sanksi Adat kepada Kemitraan, BPDLH dan KPH Banawa

Palu, Harianpos – Masyarakat Adat Nggolo di Salena, Kota Palu, menjatuhkan sanksi adat kepada Kemitraan dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Putusan tersebut berlangsung di Bantaya Potangara Ada Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu, Jumat (08/05/2026).


Berdasarkan hasil proses peradilan adat, Kemitraan selaku lembaga perantara BPDLH dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran adat.


“Saudara-saudara dari Kemitraan, BPDLH, dan KPH Banawa Lalundu tidak menganggap kami sebagai manusia. Mereka naik ke Balai Pertemuan Adat (Bantaya) dengan mengenakan sepatu dan duduk tidak pada tempatnya. Saat orang tua duduk, mereka justru kesana-kemari,” ungkap Ketua Lembaga Adat Nggolo, Haerul, Jumat (08/05/2026).


Menurut Haerul, tindakan tersebut dalam istilah adat dianggap sebagai bentuk menginjak badan atau tubuh Orang Nggolo.


“Kalau datang ke tempat kami, maka aturan di sini yang harus digunakan. Jangan biasakan hal-hal seperti ini terjadi,” katanya.


Dalam peradilan adat itu, pihak yang didenda juga diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan dalam pertemuan di Bantaya Potangara Ada Salena pada Rabu (06/05/2026).


Pertemuan tersebut dinilai tidak menghargai Totua Adat, tokoh masyarakat, Ketua RT, dan RW yang duduk di lantai, sementara tamu yang datang justru duduk di tempat sandar yang disebut Leru dengan posisi lebih tinggi dan tidak setara dengan yang lain.


“Mereka tidak menghargai nilai-nilai adat kami dengan mengenakan sepatu, duduk di tempat lebih tinggi, dan berjalan kesana-kemari di Bantaya saat orang tua sedang duduk,” urai Haerul.


Adapun sanksi yang dijatuhkan mengacu pada hukum adat yang berlaku di Wilayah Adat Nggolo berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.


“Kami menjatuhkan givu kepada KPH Banawa Lalundu berupa satu ekor kambing dan satu buah dulang. Kemudian kepada Kemitraan dan BPDLH dijatuhi givu berupa lima buah piring putih dan satu ekor ayam, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sejak diputuskan,” kata Haerul saat membacakan putusan adat.


Menurut Haerul, tindakan para pelanggar tersebut setara dengan menginjak kepala Orang Nggolo.


Dalam kesempatan itu, Edi Wicaksono yang mewakili Kemitraan dan BPDLH mengakui kesalahan pihaknya saat pertemuan sebelumnya.


“Kami meminta maaf atas kesalahan yang tidak selaras dengan aturan adat di tempat ini dan hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi kami,” ujarnya.


Menurut Edi, pihaknya menerima sanksi adat yang telah dijatuhkan sebagai bentuk penghargaan kepada Masyarakat Adat Nggolo.
Sementara itu, Fikri selaku perwakilan KPH Banawa Lalundu juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.


“Kami tidak mengetahui aturan-aturan adat di sini. Oleh karena itu kami meminta maaf dan akan menyampaikan putusan peradilan adat ini kepada pimpinan,” singkatnya.


Di sisi lain, Arifin dari Masyarakat Adat Nggolo menjelaskan bahwa sejak awal telah disampaikan larangan mengenakan sepatu saat naik ke Bantaya dan seluruh tamu wajib duduk sama rendah.


“Tidak boleh memakai sepatu walaupun masih baru. Duduk harus sama rendah, tidak boleh ada yang duduk di tempat lebih tinggi,” terangnya.


Arifin menilai, sebagai pihak yang sering turun ke lapangan, Kemitraan, BPDLH, dan KPH Banawa Lalundu seharusnya lebih dahulu memahami aturan adat setempat agar pelanggaran semacam itu tidak terjadi.


“Mereka kami terima dengan baik, tetapi kami tidak diperlakukan dengan baik,” tutup Arifin.

Reportase : Arman Seli

Pos terkait