Parigi, Harianpos – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama pengelola tambak udang vaname PT ESAPUTLii Prakarsa Utama dan PT Mitra Sinergi Utama mengungkap sejumlah persoalan serius. Mulai dari dugaan pembayaran gaji karyawan yang belum sesuai ketentuan hingga realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum dirasakan masyarakat Desa Donggulu Selatan.
RDP yang digelar di ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Selasa (7/4/2026), turut menghadirkan perwakilan Disnakertrans Parigi Moutong, BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Desa Donggulu Selatan, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Donggulu Selatan, serta perwakilan karyawan perusahaan.
Ketua Aliansi Masyarakat Donggulu Selatan, Erwin Lakaseng, mengungkapkan bahwa sebanyak 75 karyawan tetap tambak masih menerima gaji menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun sebelumnya sebesar Rp2.900.000 selama periode Januari hingga Maret 2026.
Padahal, pada tahun 2026 besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Parigi Moutong mengikuti UMP Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan sebesar Rp3.179.000-an per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
Bahkan, kata Erwin, sejak awal operasional perusahaan, gaji karyawan juga masih dipotong biaya makan sebesar Rp400.000 per bulan, sehingga upah bersih yang diterima hanya sekitar Rp2.500.000. Tentu hal itu tak sesuai lagi ketentuan UMP yang tahun itu berada di besaran Rp 2.900.000 sekian.
“Artinya, besaran itu tidak sesuai ketentuan UMK sebagai standar upah minimum yang wajib dipatuhi perusahaan. Kami meminta perusahaan membayar upah karyawan sesuai UMK 2026 tanpa pemotongan biaya makan. Jadi sesuai UMK tahun ini Rp 3.179.000 an,” tegas Erwin.
Selain persoalan upah, isu CSR juga menjadi sorotan dalam RDP tersebut. Kepala Desa Donggulu Selatan, Saprin, menyatakan bahwa masyarakat hingga kini belum merasakan realisasi program CSR perusahaan, termasuk komitmen pembangunan masjid yang sebelumnya dijanjikan sebelum perusahaan beroperasi.
Menurutnya, klaim perusahaan terkait pembangunan jalan lingkar desa sebagai bagian dari CSR juga tidak tepat.
Ia menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan relokasi akses lama masyarakat yang sebelumnya berada di tengah kawasan tambak, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai program CSR.
“Jalan itu bukan CSR, melainkan pengganti akses jalan desa yang sebelumnya berada di dalam area tambak,” jelas Saprin.
Hal serupa juga disampaikan terkait pembangunan fasilitas MCK yang diklaim sebagai CSR. Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya merupakan pengganti MCK lama yang sebelumnya telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun.
“Bisa dibilang sampai sekarang masyarakat belum pernah merasakan CSR perusahaan secara nyata,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT ESAPUTLii Prakarsa Utama, Efendi Batjo menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menindaklanjuti kewajiban CSR, termasuk rencana pembangunan masjid di Desa Donggulu Selatan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi komunikasi dengan pimpinan perusahaan terkait tuntutan penyesuaian upah karyawan sesuai UMK 2026 serta kejelasan pelaksanaan program CSR.
“Kami akan fasilitasi pembahasan ini dengan pimpinan perusahaan, termasuk soal penyesuaian upah dan pelaksanaan CSR,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa realisasi CSR perusahan dimaksud bukan pada pembangunan jalan desa, melainkan biaya material penimbunan jalan tersebut. Sebab, segala biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk dukungan fasilitas desa termasuk biaya penimbunan jalan tetap dicatat sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Parigi Moutong memberikan catatan tegas kepada pihak perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan UMK 2026 serta merealisasikan komitmen pembangunan masjid melalui program CSR.
” Catatan kami, perusahaan harus membayar upah karyawan sesuai ketentuan UMP Provinsi Sulawesi Tengah serta menjalankan kewajiban CSR yang telah menjadi komitmen bersama antara pemerintah desa dan perusahaan,” ujar ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo.
Sebelumnya, dalam rapat itu, Komisi IV juga mengusulkan penyelesaian persoalan melalui mekanisme perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak aliansi masyarakat.*
