Tiga Proyek Jalan dan Satu Dugaan Pemerasan di Parimo Dilimpahkan ke Pengadilan

Parigi, Harianpos – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melimpahkan empat perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Kamis (26/3/2026). Dari total perkara tersebut, tiga di antaranya merupakan kasus korupsi proyek peningkatan jalan, sementara satu perkara lainnya terkait dugaan pemerasan oleh pejabat daerah.


Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus terhadap empat tersangka berinisial SA, IL, NM, dan HB, setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap persidangan.


Kepala Kejari Parigi Moutong, Purnama, menjelaskan bahwa tiga perkara yang dilimpahkan merupakan dugaan korupsi pada proyek peningkatan infrastruktur jalan yang tersebar di beberapa lokasi strategis di wilayah Parigi Moutong.


Perkara pertama berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Gio–Tuladenggi dengan tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IL sebagai pelaksana pekerjaan.


Perkara kedua terkait proyek peningkatan jalan Pembuni–Bronjong, juga dengan tersangka SA sebagai PPK dan IL sebagai pelaksana pekerjaan.


Sementara perkara ketiga menyangkut proyek peningkatan jalan Trans Bimoli–Pantai dengan tersangka SA selaku PPK dan NM sebagai pelaksana pekerjaan.


Dalam ketiga perkara proyek jalan tersebut, para tersangka didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair.


Selain tiga perkara proyek jalan, Kejari Parigi Moutong juga melimpahkan satu perkara dugaan pemerasan oleh pejabat, yakni tersangka HB, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong.


Dalam perkara tersebut, tersangka HB didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair, serta Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan subsidair.


Purnama menegaskan bahwa seluruh perkara kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palu.


“Untuk jadwal sidang, saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap para tersangka resmi memasuki tahap persidangan, menandai langkah lanjutan penanganan kasus korupsi proyek infrastruktur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat di Parigi Moutong.

Pos terkait