Penertiban PETI di Sausu Torono, Satgas PHL Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak

Parigi,Harianpos– Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, menyusul penertiban yang dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Parimo.

Dalam proses pendalaman tersebut, Satgas menghimpun keterangan dari berbagai pihak di lapangan guna melengkapi laporan dan bahan pemeriksaan aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas. Sejumlah nama disebut dalam keterangan awal, termasuk Ko Joli, namun hingga kini status keterlibatan pihak-pihak tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.

Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, menegaskan bahwa langkah Satgas difokuskan pada penghentian kerusakan lingkungan dan penertiban aktivitas ilegal, bukan pada penetapan kesimpulan sepihak terhadap individu tertentu.

“Kami bekerja berdasarkan surat tugas dan arahan pimpinan daerah. Semua informasi yang kami terima akan diverifikasi dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Idrus, Senin (16/12/2025).

Saat penertiban di Desa Sausu Torono, Satgas menemukan sejumlah lubang bekas galian yang sudah tidak beroperasi. Tidak ditemukannya alat berat di lokasi mengindikasikan aktivitas tambang telah berhenti sebelum petugas tiba. Satgas kemudian melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi, termasuk pemilik lahan dan unsur pemerintah desa, sebagai bagian dari klarifikasi awal.

Kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Di lokasi ini, Satgas menemukan bekas aktivitas tambang serta beberapa peralatan yang diduga terkait kegiatan PETI. Seluruh temuan tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Idrus menegaskan, Satgas PHL tetap membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang namanya disebut dalam proses pengumpulan informasi.

“Kami mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Ke depan, Satgas PHL Parimo memastikan penertiban PETI akan terus dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mengedepankan perlindungan lingkungan serta kepastian hukum, sembari menyerahkan penanganan aspek pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


Pos terkait