Parigi, Harianpos – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, mewakili Bupati H. Erwin Burase, turut menghadiri Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Lidya Kampal, Kamis (13/11/2025), dan dihadiri tim ahli, pejabat daerah, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan dokumen strategis ini. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan KLHS membutuhkan kontribusi data, saran, serta pemikiran dari seluruh pemangku kepentingan.
“Saya berharap seluruh instansi, akademisi, dan masyarakat dapat memberikan masukan konstruktif. Dokumen KLHS harus komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa penataan ruang tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar rencana tata ruang yang dihasilkan benar–benar mampu menjawab tantangan lingkungan dan pembangunan daerah.
“Semoga proses ini berjalan lancar dan menghasilkan perencanaan yang optimal bagi pembangunan Parigi Moutong,” tambahnya.
Kabupaten Parigi Moutong diketahui memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari pertanian, perikanan, kehutanan hingga pariwisata. Pengelolaan yang kurang tepat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang menghambat pembangunan jangka panjang.
KLHS hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sehingga pembangunan daerah tetap berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, tim ahli dari bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, memaparkan hubungan penting antara:
Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagai dasar penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), analisis D3TLH sebagai input penyusunan RPPLH. RPPLH sebagai arah strategis bagi penyusunan RTRW. RTRW yang mengatur pola ruang berdasarkan kepastian lingkungan. KLHS sebagai instrumen verifikasi kesesuaian RTRW terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ia juga menjelaskan peran PP No. 26 Tahun 2025 yang memperkuat integrasi perencanaan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Tim ahli menyampaikan sejumlah rekomendasi penting untuk mengoptimalkan tata ruang dan pengelolaan lingkungan daerah, antara lain:
Penyusunan RDTR Berbasis D3TLH
Khusus Parigi Kota dan wilayah barat, dengan integrasi data kebencanaan agar zonasi lebih presisi dan adaptif.
Penetapan Zona Konservasi
Untuk pesisir dan mangrove di Parigi Selatan hingga Tinombo, sebagai upaya melindungi ekosistem dari abrasi dan degradasi.
Rehabilitasi Hutan dan DAS
Di hulu Sinonsayang–Palasa untuk memulihkan ketersediaan air serta mencegah intrusi air laut.
Pemantauan Kualitas Air dan Limbah
Terutama di kawasan pesisir Teluk Tomini, dengan fokus pada limbah tambak agar daya tampung lingkungan tetap terjaga.
Penguatan Koordinasi Antarinstansi
Melibatkan DLH, Bappeda, dan Dinas PUPR untuk memastikan sinkronisasi antara tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap proses penyusunan KLHS dan Revisi RTRW ini dapat menghasilkan kebijakan tata ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
SUMBER : DINAS KOMINFO PARIGI MOUTONG / MRA
Wabup Parimo Buka Konsultasi Publik Penyusunan KLHS Revisi RTRW : Dorong Kolaborasi untuk Tata Ruang Berkelanjutan















