Parigi, Harianpos – Upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis kini resmi bergulir di Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menandatangani Nota Kesepakatan tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui restorative justice. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kejari Parigi Moutong, Senin (15/9/2025).
Dalam nota kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Purnama, bertindak sebagai pihak pertama, sementara Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, diwakili Wakil Bupati H. Abdul Sahid sebagai pihak kedua.
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, yang hadir secara daring maupun luring, menyebut kesepakatan ini sebagai langkah maju dalam membangun paradigma hukum yang tidak hanya menekankan pada hukuman, tetapi juga pemulihan.
“Melalui pendekatan ini kita berupaya mengurangi dampak negatif pemidanaan yang berlarut-larut, sekaligus memberi kesempatan pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab secara sosial tanpa kehilangan masa depan mereka,” ujar Anwar.
Konsep restorative justice, jelasnya, menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Bukan sekadar menghukum, tetapi membina serta memanusiakan manusia.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tambah Anwar, siap mendukung penuh mekanisme sanksi sosial tersebut melalui penyediaan sarana prasarana, pendampingan sosial, serta melibatkan lembaga masyarakat hingga pemerintah desa dan kelurahan.
“Kita berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, tercipta keselarasan antara tujuan penegakan hukum dan pembangunan sosial di daerah,” tegasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menandai awal kolaborasi strategis antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat kesadaran hukum sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. *
Sumber: Dinas Kominfo Parigi Moutong