Plt Kadis Dikbud : Penerapan SPM Amanat UU 23 Tahun 2014

Parigi, Harianpos – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sunarti mengatakan penerapatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam ukuran kerja Pemerintahan adalah suatu kewajiban, sebab diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, dari Undang-Undang tersebut, memerintahkan Pemda untuk memberikan layanan secara minimal bagi warga negara, dan memastikan SPM sebagai urusan wajib pelayanan dasar.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan sambutan pada pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinergitas dan Konsolidasi Penerapan SPM melalui aplikasi e-SPM, pada Rabu (18/06/25) di Aula lantai II Diskbud.

Sunarti mengatakan melalui pelaksanaan Bimtek ini diharapkan bisa memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan terkait pentingnya penerapan SPM sebagai indikator minimal pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai dengan perintah UUD.

Sinergitas dan konsolidasi lintas sektor, kata Kadis, penting untuk dilakukan, agar meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun perencanaan penganggaran serta pelaksanaan maupun evaluasi SPM yang terintegrasi. Tentunya pemahaman teknis, koordinasi dan kolaborasi sesama perangkat daerah juga sangat penting dilakukan, dalam mendorong penyusunan dokumen perencanaan berbasis SPM.

‎” Olehnya lewat pedoman standar pelayanan ini mampu memberikan pemahaman teknis terhadap perangkat daerah tentang konsep dan implementasi SPM, ” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *