Parigi, Harianpos – Seorang pria berinisial IL, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil dilumpuhkan oleh Tim Resmob Polres Parigi Moutong (Parimo) setelah mencoba melarikan diri saat penangkapan di wilayah Provinsi Gorontalo. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis pelaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha melalui Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim saat konfrensi pers, Senin (16/6).
IPTU Agus menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus curanmor yang terjadi pada 8 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang hilang saat diparkir di Kecamatan Moutong.
Ia menuturkan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui ada seseorang mencurigakan yang menginap di salah satu homestay di Moutong sambil membawa sepeda motor Beat.
Atas hal itu, tim kepolisian terus melakukan pengembangan dan kerja sama dengan Jatanras Polda Gorontalo. Melalui koordinasi tersebut keberadaan pelaku berhasil terdeteksi berada di salah satu kecamatan di Gorontalo.
” Tim berkoordinasi dengan Jatanras Polda Gorontalo, kemudian diberikan infomasi bahwa tersangka berada di wilayah Gorontalo, ” tuturnya.
Resmob Polres kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengejaran. Namun, kata dia, saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.
“Alhasil, pelaku berhasil diamankan berkat bantuan dari rekan-rekan Tim Jatanras Polda Gorontalo,” ungkap IPTU Agus.
Dari hasil pemeriksaan, IL diketahui merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor hasil pencurian dari berbagai lokasi, yakni lima unit dari Kabupaten Parigi Moutong, satu dari Ternate, satu dari Sigi, dan satu dari Kota Palu.
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.**