DPRD Temukan Pekerjaan Rehab Gedung Rp 1,8 M di RSUD Tinombo Bermasalah

Parigi, Harianpos Anggota Komisi IV dan III DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjalankan fungsi pengawasan dengan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu mengecek kondisi infrastruktur bangunan dan fasilitas pelayanan kesehatan, Rabu (12/3/2025).

Pada giat itu, anleg menemukan hasil pengerjaan proyek rehabilitasi atau rehab dua gendung rawat inap bermasalah, hingga kini belum dapat digunakan.

Diketahui, RSUD Raja Tombolotutu mendapat bantuan anggaran rehab gedung perawatan bersandar KRIS bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp 1.869.864.000 atau Rp 1,8 Miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Bintang Sejati dengan waktu pengerjaan 150 hari terhitung sejak 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024 sesuai kontrak.

Ketua Komisi IV, Sutoyo mengatakan berdasarkan hasil peninjauan, ditemukan kondisi pekerjaan tidak sesuai perencanaan bersandar KRIS. Pasalnya, kata dia, hampir semua item yang masuk dalam objek penganggaran rehab tersebut bermasalah, seperti spetic tank toilet kamar perawatan tidak berfungsi, posisi penempatan AC ruangan rawat tidak tepat, hingga soal pemasangan kompartemen oksigen didinding kamar diletakkan dekat jendela.

” Ini sangat tidak sesuai. Kita menemukan spetic tank yang masih tergenangi air, sehingga tidak bisa digunakan. Letak posisi AC berada dibelakang Tirai sehingga tidak bisa menjangkau ruangan. Begitupun letak kompartemen oksigen kami dapat hampir semua ruangan pemasangannya dilengketkan dekat jendela kaca. Ini berdasarkan pengamatan kami tidak memenuhi standar KRIS, ” beber Sutoyo ditemui, Kamis (13/3).

Atas hal itu, ketua komisi IV ini meminta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar jangan dulu dilakukan serah terima atau Provisional Hand Over (PHO) sebelum pihak pelaksanan (kontraktor) menyelesaikan perbaikan seluruh item pekerjaan yang bermasalah.

Bahkan, apabila sampai batas waktu ditentukan, pihak kontraktor tetap bersikeras tak ingin melakukan perbaikan, DPRD meminta PPK memberikan sanksi tegas blacklist CV bersangkutan.

” Perusahaan jangan hanya bekerja asal-asalan. Kalau dia (CV pengerja) tetap bandell, sampai batas waktu ditentukan tetap tidak mau memperbaiki, kami minta di blacklist saja, ” tegas Sutoyo.

Rekanan Terancam Blacklist Jika Tak Selesaikan Pekerjaan

Dhubungi terpisah, PPK Wayan Mudana mengaku telah mendapat laporan dari pihak RSUD dan DPRD berkaitan kondisi pekerjaan rehab yang masih banyak bermasalah.

Ia mengatakan, pihak rekanan telah dijatuhi sanksi denda akbibat tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu 16 Desember 2024 sesuai kontrak.

PPK kemudian melalukan adendum memberikan tambahan waktu 50 hari pengerjaam yang telah berakhir pada minggu pertama Februari 2025. Meski sudah ada ketambahan, namun tetap tidak dapat dilakukan serah terima (PHO) karena pekerjaan masih belum rampung, sehingga pihak Dinas kembali memberikan kesempatan terakhir tambahan waktu kerja 40 hari.

” Ini masih ada waktu 40 hari untuk menyelesaikan. Jika batas akhir ini tetap tidak diselesaikan, maka sanksinya akan kita putus kontrak, dan rekanan hanya akan dibayarkan sesuai progres pekerjaan di lapangan. Kalau seperti itu berarti wanprestasi maka sanksi tegasnya bisa jadi blacklist perusahaannya, ” tegas Wayan.

Saat ini, kata Wayan, pihak rekanan baru menerima pembayaran sebesar 75 persen dari total penganggaran. Ini hanya bisa dilunasi apabila pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan PHO.

Ia mengaku akan kembali melakukan pemeriksaan sebelum diserah terimahkan. Menurutnya, pengecekan tidak hanya berkaitan fisik bangunan, tetapi juga memastikan apakah sudah sesuai spesifikasi standar KRIS sebagaimana diatur dlam Juknis Permenkes.

” Saya belum bisa juga melakukan PHO. Saya cek dulu apakah sudah sesuai spesifikasi Juknis Kemenkes tentang standar (KRIS). Jadi say cek dulu, ” jelas Wayan.

Untuk diketahui, Komisi IV dan III DPRD kabupaten Parigi Moutong melakukan peninjauan RSUD Raja Tombolotutu guna mengecek kondisi infrastruktur bangunan dan fasilitas pelayanan kesehatan, Rabu (12/3/2025). Giat ini diikuti ketua dan para anggota Komisi berasal dapil maupun fraksi berbeda. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *