Rapat Dihadiri Kapolsek, Danramil dan Camat Tak Bisa Tutup PETI Karya Mandiri Alasan Bukan Kewenangan

Parigi, Harianpos – Forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Ongka Malino mengadakan rapat bersama dihadiri langsung Danramil, Kapolsek Bolano Lambunu diwakili Kapospol, Camat Baso Amirullah dan pengusaha tambang ilegal.

Pertemuan ini membahas polemik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Karya Mandiri. Hanya saja, rapat tidak menghasilkan keputusan menutup kegiatan ilegal tersebut karena alasan bukan kewenangan.

” Kesimpulan dari rapat itu, kami tidak mengizinkan dan tidak (memutuskan) memberhentikan dengan alasan bukan kewenangan,” kata Camat, Baso Amirullah saat ditanyai hasil rapat via telepon, Rabu (05/02/2025).

Seperti diketahui, Pemdes Karya Mandiri memprakarsai rapat pertemuan pada Senin, 03 Februari 2025 pukul 09.30 Wita bertempat di kantor desa membahas PETI yang beroperasi hampir empat bulan terakhir.

Selain Forkopimcam, rapat juga dihadiri keterwakilan berbagai kalangan seperti LSM, tokoh masyarakat, pemuda termasuk para kades yang wilayahnya dilintasi aliran sungai Karya Mandiri.

Camat Baso menuturkan, pada pertemuan tersebut ada salah satu peserta yang mengawali pembicaraan. Peserta itu, kata Camat, meminta agar topik pembahasan tidak menyorot persoalan regulasi perizinan, meskipun diketahui izin pertambangan adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020.

” Jadi peserta rapat ini meminta jangan bahas dari segi hukum karena jelas melanggar. Tapi kita bahas dari sisi kemanusiaan karena ada masyarakat yang bergantung mata pencahariannya dari tambang itu,” ungkap Camat.

Permintaan peserta ini menjadi pemantik pendiskusian, sehingga fokus pembahasan terarah pada kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat bermatapencaharian dari menambang.

Menurut Camat, aspirasi peserta dominan menginginkan kegiatan PETI ini terus berjalan dengan ketentuan tetap mendapat pengawasan secara bersama guna memastikan tidak memicu pencemaran air sungai dan kerusakan fasilitas umum. Meski demikian, tidak ada kesepakatan tertulis tentang siapa saja bertanggungjawab atas segala dampak kerugian ditimbulkan dari kegiatan ilegal tersebut.

Di kesempatan itu, kata Camat, Kapospol dan Danramil hanya menekankan agar aktivitas pertambangan ilegal jangan sampai memicu konflik, khususnya sesama penambang.

” Kapospol juga hanya menyoroti keamanan dan ketertiban di lokasi tambang, jangan sampai tidak kondusif begitupun Danramil. Kesimpulan dari dapat itu kita tidak punya kewenangan memberhentikan, itu saja yang kita jaga, ” jelas Camat.

Menurut Camat, semua hasil pembahasan rapat akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi dengan harap mendapatkan solusi terbaik.

“Jadi, inikan sudah dua kali lakukan rapat, kita tetap laporkan secara berjenjang hasil rapat baik ke Pj bupati maupun gubernur,” kata Baso. **


Pos terkait