Ko S, dan D Pemodal Dibalik Pengrusakan Alam Tambang Ilegal Karya Mandiri

Parigi, HarianposTerkuak siapa pemodal dibalik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parigi Moutong.

Diektahui, aktivitas PETI yang sudah berlangsung hampir 4 bulan di desa tersebut telah menimbulkan kerusakan alam sangat parah. Kini, kondisi di areal pertambangan liar itu semakin memperihatinkan.

Kegundulan hutan, tumpukan material, dan kubangan tanah disertai air berlumpur terlihat di lokasi tambang ilegal yang disebut masuk kawasan Hutan Lindung (HL) ini.


Kerusakan parah itu akibat dari pengerukan menggunakan sejumlah alat berat excavator yang diduga kuat disuplai oleh pemodal berinisial Ko S dan D.

Berdasarkan sumber media ini, para pengusaha ini masuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal di desa langganan banjir tersebut dibantu oleh RZL yang ditunjuk selaku koordinator lapangan.

” Cukong Koko S dan pengusaha D ini yang dia kelola. Akivitasnya mengikuti alur bantaran sungai Karya Mandiri. Dia disebut mensuplai alat berat dan talang jumbo, ” beberapa sumber.

Kades Undang Resmi Pengusaha Tambang Ilegal Dirapat Pemdes


Pemerintah Desa Karya Mandiri, mengundang secara resmi pengusaha PETI untuk mengikuti rapat pada Senin 3 Februari 2025. Undangan teresebut ditandatangani kepala desa Karya Mandiri, Norma dan Camat Ongka Malino, Baso Amirullah.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Babinkamtibmas, Babinsa, aparat desa, BPD, Tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat pun ikut diundang.

Rapat pertemuan ini awal memantik dugaan kuat ada keterlibatan pengusaha dibalik tambang emas ilegal di Desa itu. Bahkan, Pemerintah Desa diindikasikan sangat mengetahui peran para pengusaha penyuplai perlatan operasi PETI ini.

Sekaitan pertemuan tersebut, Media ini berupaya mengkonfirmasi Kades Norma guna memintai keterangan atas hasil pembahasan rapat bersama Fokopimcam itu. Hanya saja, ia memilih tidak menjawab persan konfirmasi dikirim via Whatsapp meskipun terlihat centang dua berwarna biru pertanda pesan telah dibaca.

Bedah hal dengan Camat Ongka Malino, Baso Amrillah. Ia justru mau memberikan keterangan ketika di tanyakan soal agenda membahas PETI tersebut. Camat mengaku, dalam rapat itu turut dihadiri pengusaha tambang ilegal. Meskipun begitu, ia tak mengetahui indentitas baik nama dan alamat kependudukan para pemodal itu.

“Iya, ada yang hadir (pengusaha) seputaran situ karena saya lihat muka-muka baru. Ada sama bu Kades daftar hadirnya,” sebut camat.

Sukri Minta APH Dalami Keterlibatan Pengusaha


Penggiat Antikorupsi, Sukri Djakunu memimta aparat penegak hukum (APH) mendalami dugaan keterlibatan pengusaha alias cukong S termasuk keterlibatan Kades Karya Mandiri, Norma, terkait aktivitas PETI.

Sukri menegaskan, tindakan mengundang pengusaha tambang dalam rapat, semakin memperkuat dugaan bahwa oknum Kades mengetahui keberadaan cukong dibalik PETI Karya Mandiri.

“Surat itu menjadi alat bukti, kalau kades mengetahui keterlibatan pengusaha tambang dibalik aktivitas PETI. Bahkan, kemungkinan menerima aliran dana. Karena itu, APH harus mendalami ini,” kata Sukri di Parigi, Selasa (04/02/2025).

“Jika terbukti ada keterlibatan Cukong termasuk Kades dan siapapun, harus ditangkap serta diproses secara hukum,” tegas Sukri.

Tokoh pemerhati pembangunan ini mengatakan, Kades selaku penanggungjawab wilayahnya harusnya tidak boleh membiarkan pengusaha merusak hutan dengan cara ilegal. Tapi anehnya, Kades Karya Mandiri malah melibatkan pengusaha tambang ilegal dalam rapat.

“Tahu kah Kades itu jika tidakan menambang tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ungkapnya.

Sukri mengaku prihatin dengan marakya PETi di sejumlah desa di Kabupaten Parimo yang terkesan dibiarkan. Padahal, tindakan tersebut selain perbuatan melawan hukum juga merusak lingkungan. Sehingga, sangat disayangkan jika pemerintah desa yang harusnya melarang malah ikut terlibat.

“Lalu, kalau pemerintah desa ikut terlibat siapa lagi yang kita harapkan melarang aktivitas PETI ini,” pungkasnya.**


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *