Parigi, Harianpos – Anggota Komisi III, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Suardi ikut mengomentari persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) beraktivitas di sejumlah titik wilayah kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang kini dikeluhkan petani karena telah berdampak ke lahan persawahan.
Politisi Demokrat ini mengingatkan, bahwa Parimo dikenal sebagai sentral produksi beras terbesar di Sulteng yang membuat kabupaten ini disebut lumbung pangan. Namun, penyematan itu tinggalah sebuah nama atau kenangan jika aktivitas PETI terus dibiarkan.
Ia mengatakan, keberadaan pertambangan ilegal beroperasi diarea hulu sejumlah kecamatan tersebut telah mengancam produktivitas Padi petani yang menggunakan sumber pengairan irigasi persawahan dari aliran sungai yang kini sudah tercemar.
Padahal, kata dia, pemerintah pusat hingga kabupaten setiap tahun mengalokasikan anggaran Miliaran rupih hanya untuk merehabilitasi irigasi guna memastikan tetap berfungsi sesuai peruntukan. Namun, kemunculan PETI ini sama hal sengaja dibiarkan merusak fungsi irigasi.
” Olehnya, APH sangat di harapkan kerjasamanya dalam mencegah kerusakan alam dan fungsi irigasi yang lebih parah. Jangan biarkan Parimo sebagai lumbung pangan di Sulteng tinggal nama, ” harap H. Suardi.
Ia mengatakan, pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Prabowo – Gibran mencangkan program nasional swasembada pangan. Tentunya, kabupaten Parimo yang memiliki Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu daerah tulang punggung keberhasilan program tersebut.
” Bagaimana dengan program bapak Presiden Prabowo terkait swasembada pangan ? dan kita memiliki Perda LP2B yang melindungi kurang lebih 28 ribu hektare lahan pertanian pangan. Jadi jangan biarkan rakyat turun kejalan lagi, ” ungkap Suardi.
Ia mengaku, dalam waktu dekat pihak DPRD Sulteng melalui Komisi III mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para stakeholder terkait, membahas maraknya PETI dan solusi penanganan atas dampak ditimbulkan. Termasuk, persoalan kemunculan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang juga menuai polemik.
” Komisi 3 DPRD Provinsi Sulteng berencana mengadakn RDP dengan para pihak terkait maraknya PETI. Termasuk membahas perosalan munculnya koperasi pemegang IPR yang mendahului revisi RT/RW tahun 2020- 2025,” ungkap H. Suardi.
Tak hanya jalur legislatif. Bahkan, kata dia, apabila persoalan akivitas PETI yang terus menggerus produktivitas Padi di Parimo tersebut tetap tidak menemukan titik penyelesaian. Ia yang juga menduduki jabatan ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTN) kabupaten bakal memakai akses komunikasi organisasi tersebut untuk mengadu ke Presiden RI melalui Menteri Pertanian hingga ke DPR RI Komisi IV.
” Jika ini tidak ada solusi dari berbagai cara yg di lakukan di tingkat lapangan, maka saya berencana melaporkan hal ini kepada Presiden melalui Menteri Pertanian lewat jalur KTNA Provinsi dan KTNA pusat serta DPR RI komisi lV,” tutupnya.