Jatuh Tempo 17 Desember 2024, Proyek Berbandrol Miliaran Rupiah di Sungai Palasa Belum Rampung

Parigi, Harianpos.com Masa pengerjaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa berbandrol miliaran rupiah berakhir hari ini, Selasa (17/12/2024) sesuai kontrak. Meski jatuh tempo, namun masih dua item pekerjaan pada proyek tersebut belum selesai dikerja.

Diketahui, Pemerintah kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas PUPRP mencanangkan proyek rehabilitas jaringan irigasi D.I di kecamatan Palasa meliputi 4 item pekerjaan yakni pasangan bronjong, pasangan beton riprapk175, pekerjaan saluran primer 996 meter, dan bangunan terjun 2 buah yangdikerja oleh CV. Sintomu Karya Utama.

Sesuai nilai kontrak, anggaran proyek tersebut sebesar Rp. 1.548.372.000,00 atau Rp. 1,5 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024. Dalam ketentuan kontrak, masa pengerjaan ini berlangsung 180 hari, terhitung sejak 21 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa 17 Desember 2024. Namun, masih terdapat dua item pekerjaan bagian dari protek tersebut belum selesai yakni pemasangan bronjong dan 2 bangunan terjun.

Sekaitan hal itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP Parigi Moutong, Zubaid mengaku telah mendesak pihak CV. Sintomu Karya Utama untuk menyelesaikan pekerjaan tetap waktu.

“Kami tetap mendesak pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” ujarnya saat dihubungi tim media beberapa hari lalu.

Menurut Zubaid, proyek Miliaran ini terdiri dari beberapa item pekerjaan. Dua item diantaranya belum terselesaikan yaitu bangunan terjun irgasi serta pemasangan bronjong.

“Untuk pasangan batu saluran sudah selesai, sekarang sementara menyelesaikan bangunan terjun dan pasangan bronjong,” ucapnya.

Ia menuturkan, faktor keterlambatan pekerjaan itu banjir yang kerap terjadi di lokasi pemasangan bronjong bertempat diarea sungai Palasa. Meskipun begitu, Ia menegaskan bakal memberikan sanksi kepada pihak CV selalu pelaksana pekerjaan.

“Jika pekerjaan tersebut melewati masa pelaksanaan, kami akan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak di kurangi PPN,” terang Zubaid.

Ia mengaku, progres pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa mencapai 80 persen.
“Progres pekerjaan 80 persen,” tutupnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *