Jakarta, Harianpos – Salah satu isu menarik yang mencuat dalam diskusi antara Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, dan anggota DPR RI, Longki Djanggola, adalah wacana mengenai pajak untuk penjual makanan tradisional seperti nasi kuning. Rico menekankan pentingnya memastikan kebijakan pajak tidak memberatkan usaha kecil atau makanan tradisional yang menjadi konsumsi harian masyarakat.
“Apakah penjual nasi kuning Rp10 ribuan juga harus dikenakan pajak? Ini pertanyaan yang harus kita jawab dengan bijak. Pajak harus memberikan dampak sosial yang positif, bukan justru menekan ekonomi rakyat kecil,” ujar Rico.
Dengan omzet harian yang relatif kecil, penjual makanan tradisional sering kali berada di batas ekonomi yang rentan. Rico memberikan contoh, “Mas Joko, misalnya, dengan omzet sekitar Rp2 juta per hari. Jika dikenakan pajak 10 persen, apakah itu masuk akal? Inilah yang perlu kita kaji lebih mendalam.”
Untuk itu, DPRD Kota Palu berencana melakukan survei dan uji petik di lapangan guna menyempurnakan kebijakan pajak. Langkah ini termasuk usulan klasifikasi pajak berdasarkan jenis usaha dan skala bisnis, sehingga pajak lebih mencerminkan keadilan sosial.
Ditargetkan, hingga November 2024, realisasi PAD Kota Palu dapat meningkat dengan pendekatan kebijakan pajak yang strategis. Namun, hal ini memerlukan dukungan dari pemerintah kota dan kolaborasi antara DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan mengedepankan prinsip keadilan, diharapkan kebijakan pajak baru ini tidak hanya membantu meningkatkan PAD, tetapi juga melindungi usaha kecil dan memperkuat perekonomian masyarakat Palu. *