Parigi, Harianpos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi menjadwalkan sidang putusan sela kasus Asusila libatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) MD pada Senin 10 Juni 2024.
Sidang digelar, setelah dua kali ditunda lantaran MD mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala PN Parigi, Yakobus Manu mengatakan, alasan dua kali penundaan sidang putusan sela karena Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah, sehingga konsep putusannya belum dapat di persidangan kan.
Penundaan tersebut, dinilai masih sesuai koridor waktu tahap suatu persidangan perkara pidana di Pengadilan. Ditambah, alasan yang dikemukakan hakim pun bisa diterima.
“Sampai sekarang masa penanganan perkara nya belum melampaui batas waktu. Sehingga, saya juga masih memaklumi. Masa penahanan juga belum habis, dan alasan yang disampaikan Majelis Hakim masih bisa saya cerna dengan alasannya yang masuk akal,” kata Yakobus, saat ditemui belum lama ini.
Ia menjelaskan, sesuai tata cara persidangan, apabila majelis hakim memerlukan waktu menyusun putusan sela, maka sidang dapat di tunda salama 1 Minggu, dan paling lama 17 hari dengan tetap memperhatikan masa penyelesaian perkara.
“Masa penundaan (sidang putusan sela) paling lama 1 Minggu, kecuali ada hal yang luar biasa, itu bisa sampai 2 Minggu. Terpenting tidak sampai melampaui batas waktu penahanan dan waktu penanganan perkara pidana tidak melewati 5 bulan. Waktu pelimpahan berkas perkara MD ini ke Pengadilan, pada 23 April 2024,” jelas ketua PN Parigi.
Baca Juga : 2 Terdakwa Asusila Divonis Bebas, JPU Tempuh Kasasi
Saat ini terdakwa MD berstatus tahanan kota, olehnya yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar kota atau kabupaten Parigi Moutong karena mempunyai kewajiban, seperti hadir pada waktu yang ditentukan.
Menurut Yakobus, tahanan kota diberikan Majelis Hakim dengan alasan terdakwa MD memiliki tugas sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah. Meskipun yang terdakwa telah diberhentikan dari jabatan Kepsek, lantas tidak menghilangkan tugas sebagai guru yang pemberhentiannya menjadi ranah kepegawaian daerah berdasarkan putusan PN berkekuatan hukum tetap.
“Jadi masih ada tanggung jawabnya sebagai guru. Jika dikatakan, kan bisa digantikan. Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam permohonan yang disampaikan itu ternyata ada tugas dan tanggung jawabnya (MD) yang belum bisa didelegasikan ke guru yang lain,” tutupnya.