Polsek Marawola Kembali Gelar Razia Peredaran Miras

Sigi, Harianpos,- Sehubungan dengan adanya infomasi terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Marawola, Polsek Marawola Polres Sigi kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di wilayah di Desa Baliase Kecamatan Marawola, Sigi, Kamis (31/5/2024).

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Marawola.

Bacaan Lainnya

“Pada kegiatan kali ini, Polsek Marawola mengamankan miras jenis saguer dari seorang warga Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota berinisial MY, yang melintas di Jalan Poros Palu-Bangga Desa Baliase.” Kata Iptu Nuim.

“Sebanyak 3 jerigen saguer isi 35 liter disita dan diamankan, dengan total isi sebanyak 105 liter.” Jelas Kasi Humas.

Selanjutnya saguer tersebut diamankan di Mapolsek Marawola, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.

Lebih Lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. *

Sumber: Humas Polres Sigi

Pos terkait