Parigi, Harianpos – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Heri Edrino Sihombing, diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi buntut pernyataannya mengenai penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pengaduan tersebut dilayangkan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), Jumat (23/10/2026).
Organisasi tersebut meminta Propam memeriksa pernyataan Heri yang dinilai belum menegaskan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal, terutama pemodal dan pengguna alat berat.
Direktur Eksekutif YHKI, Moh. Africhal Khamane’I, mengatakan pengaduan itu berkaitan dengan pemberitaan sejumlah media pada 20 Oktober 2026 berjudul “Kapolres Parimo Dorong PETI Masuk Jalur Legal”.
Menurut YHKI, pendekatan pembinaan dan edukasi terhadap penambang rakyat perlu dibedakan dari penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal, terutama yang melibatkan pemodal dan penggunaan alat berat.
“Kami berpendapat, penindakan tidak cukup berhenti pada penyegelan lokasi atau penyitaan barang bukti. Penegak hukum juga diminta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya kegiatan pertambangan tersebut,” kata Africhal di Palu, Jumat (23/10/2026).
YHKI secara khusus menyoroti dugaan penggunaan ekskavator dalam aktivitas PETI di sejumlah titik di Parimo. Organisasi tersebut meminta aparat menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik dan operator alat berat, hingga pihak yang menampung hasil tambang.
Selain memeriksa konteks pernyataan Kapolres secara utuh, YHKI meminta Propam menelusuri penanganan perkara PETI yang menggunakan alat berat selama Heri menjabat.
Penelusuran itu, menurut YHKI, dapat mencakup laporan polisi, proses penyelidikan, serta tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan.
YHKI menilai upaya mendorong legalitas pertambangan melalui WPR dan IPR tidak boleh mengaburkan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Namun, organisasi tersebut mengakui Kapolres tidak secara eksplisit memerintahkan penghentian penindakan.
YHKI juga berpandangan bahwa pembinaan dan edukasi tetap dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan PETI, khususnya bagi penambang rakyat skala kecil yang memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme perizinan.
“Laporan tersebut diajukan sebagai dugaan pelanggaran etika yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kapolres telah terbukti melindungi pelaku PETI,” tegas Africhal.
Melalui pengaduan itu, YHKI meminta Propam memberikan nomor registrasi dan tanda terima laporan, melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara tertulis.
YHKI menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Propam dan Komisi Kode Etik Polri.
