KPU Parimo Perpanjang Waktu Vermin Syarat Dukungan Bacalon Perseorangan

ParigiHarianpos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memperpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen untuk Pilkada 2024.

Mulanya, verifikasi adminstrasi dokumen syarat dukungan itu dijadwalkan selama 17 hari, mulai 13 – 29 Mei 2024. Namun, ada perpanjangan waktu sampai 2 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Penambahan waktu itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024 ditandatangani ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Selasa (28/5).

“Sebenarnya hari ini berakhir, hanya saja Surat Edaran KPU RI terkait perpanjangan waktu verifikasi syarat dokumen ini,” jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Parimo, Iskandar saat ditemui di kantornya, Rabu, (29/05/2024).

Menurut Iskandar, verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan memuat fotocopy KTP dukungan di 23 kecamatan sudah dilakukan. Langka berikutnya yakni proses rekapitulasi guna mengidentifikasi persyaratan yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM) dan Belum Memenuhi Syarat (BSM) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah.

Hasil rekapitulasi itu, kata Iskandar, bila ditemukan ada bakal paslon belum memenuhi syarat minimal dari jumlah dukungan, maka kembali diberikan tambahan waktu perbaikan 5 hari, mulai 3 – 7 Mei 2024. Bahkan, hasil perbaikan berkas dari tambahan waktu tersebut, KPU akan melakukan verifikasi kembali mulai 8 Juni hingga 18 Juni 2024.

“Setelah mereka melakukan penyerahan dokumen perbaikan ( Mulai 3 – 7 Mei 2024), kami akan melakukan verifikasi adminitrasi kembali atas hasil perbaikan dokumen persyaratan paslon tersebut, yang dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 18 Juni 2024,” jelas Iskandar.*

Pos terkait