Parimo, Harianpos – Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran Tiangso meminta Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo) segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemda Parimo dalam beberapa tahun terakhir.
“Tindaklanjutnya dengan membuat laporan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran sebagaimana hasil audit tersebut termasuk melengkapi kembali dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang diminta oleh pihak BPK,” tekan Sekda.
Ia menegaskan, Pemda akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau audit dari BPK dan BPKP baik yang sifatnya temuan pengembalian, kelalaian ataupun pelanggaran dalam pengelolaan keuangan. Sehingga, semua penyelenggaraan anggaran yang bermasalah dapat ditertibkan.
Hal tersebut sejalan dengan hasil perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 23 Februari 2023 lalu tentang tindak lanjut hasil audit BPK.
“Kami meminta Inspektorat melalui pak Inspektur untuk melaporkan kepada pihak yang menjadi temuan BPK, dan bisa segera meminta tanggung jawab dari pihak tersebut sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.
Zulfinasran menekankan, agar semua hal yang masuk indikasi permasalahan dari hasil audit BPK maupun BPKP selama beberapa tahun terakhir segera ditindaklanjuti sebagai bentuk upaya Pemda dalam melakukan penertiban atas temuan-temuan tersebut.
“Rekomendasi BPK maupun BPKP ada yang sifatnya menyebutkan nominal rupiah dan harus mengembalikan ke kas daerah, termasuk juga rekomendasi yang memerintahkan pengembalian adanya kerugian perlu ditindaklanjuti,” perintahnya.
Bupati Parimo Teken Kerjasama Kejari Tindaklanjuti Temuan BPK
Sebelumnya, Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu pada 23 Februari 2023 yang lalu menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK.
Tujuannya adalah agar semua pimpinan di jajaran Pemda baik kepala dinas, camat dan kepala desa lebih berhati-hati dalam penggunaan setiap dana anggaran proyek. Termasuk, siapapun yang melalukan pelanggaran hukum.
“Siapa pun dia tak terkecuali, entah dia jabatannya bupati harus ditindak. Saya harap, pimpinan OPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak ingin berhadapan langsung dengan aparat hukum,” pungkasnya.***