Parigi, Harianpos– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan keputusan baru terkait alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia untuk pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pemilu tahun 2024 yang diterbitkan Selasa (7/2), diuraikan bahwa Kabupaten Parigi Moutong, tetap memiliki 5 Dapil dengan perubahan jumlah kuota kursi untuk Dapil 2 dan Dapil 4 pada pemilihan umum tahun 2024 nanti.
Ke lima Dapil itu antaranya :
Dapil 1 meliputi 7 Kecamatan, yakni Kecamatan Parigi, Ampibabo, Parigi Selatan, Parigi Barat, Siniu, Parigi Utara, Parigi Tengah dengan kuota 10 kursi.
Dapil 2, meliputi 5 Kecamatan Tinombo, Kasimbar, Tinombo Selatan, Toribulu, dan Sidoan dengan kuota 10 kursi.
Kemudian Dapil 3 yang meliputi 4 Kecamatan Tomini, Mepanga Palasa dan Ongka Malino dengan kuota 9 kursi.
Untuk Dapil 4 yang meliputi wilayah Kecamatan Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, Bolano dengan kuota 6 kursi.
Semenatar Dapil 5 yang meliputi 3 Kecamatan yakni Sausu, Torue, Balinggi dengan kuota 5 kursi.
Dari pembagian Dapil pemilihan umum 2024 di atas, terjadi perubahan kuota kursi untuk Dapil 2 yang sebelumnya memiliki kuota 9 kursi kini bertambah menjadi 10 kursi. Sementara Dapil 4 yang sebelumnya 7 kursi berkurang menjadi 6 kursi.***