Parimo, Harianpos, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan segera mengumumkan Peraturan Daerah (Perda) Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan daerah ini berisi aturan tentang tata tertib tempat hiburan, tempat keramaian, dan beberapa ketentuan ketertiban lainnya.
Ibrahim, Kepala Bidang Penegakkan Perda di Sat Pol-PP Parigi Moutong, mengatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat telah dikeluarkan pada 16 Desember 2022 lalu.
“Terbit atau diundangkan pada 16 Desember 2022 lalu, berkaitan dengan aturan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat,” ungkap Ibrahim di ruang kerjanya pada Jumat (27/01/2023) saat ditemui oleh sejumlah wartawan.
Ibrahim menjelaskan bahwa Perda tersebut mencakup ketentuan-ketentuan tentang tata tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan, angkutan sungai, jalur hijau, taman, tempat umum, lingkungan, sungai, saluran, kolam, pinggir pantai, tempat usaha, bangunan, sosial, tempat hiburan, keramaian, serta peran serta masyarakat dan ketentuan-ketentuan ketertiban lainnya.
Ia juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun jadwal untuk tahapan-tahapan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 Parigi Moutong dengan menyentuh seluruh wilayah di daerah tersebut.
“Ada 23 kecamatan di daerah kita, dan kami merencanakan sekitar tiga tahapan sosialisasi. Dengan strategi, kami membagi wilayah, sehingga sosialisasi tentang Perda Nomor 3 Tahun 2022 Parigi Moutong dapat mencapai seluruh masyarakat secara maksimal.
Selain itu, kami juga akan mensosialisasikan beberapa Perda lain yang telah ada sebelumnya. Karena anggaran terbatas, kami harus memaksimalkan anggaran yang tersedia. Setidaknya, kami dapat mencapai dua atau tiga hal sekaligus,” jelasnya. ***