Parimo, Harianpos – Polemik tangkap kayu yang dilakukan oknum MMP wilayah Cagar Alam (CA) Tinombala terhadap para warga tukang senso di kecamatan Mepanga kabupaten Parigi Moutong hingga saat ini belum ada tindaklanjut atau mandek.
Diketahui, sejumlah warga tukang kayu senso yang mendatangi kantor KPHK Tinombala di desa Kayu Agung, kecamatan Mepanga kabupaten Parigi Moutong pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu mengadukan berbagai persoalan yang dilakukan oknum MMP, diantaranya kerap menangkap kayu hasil senso diluar tugas dan kewenangannya yaitu eks area CA pegunungan Tinombala.
Tak berselang lama, salah seorang warga, Darwin kembali mendatangi kantor KPHK menemui Kepala Resort untuk memberikan laporan tertulisnya terhadap oknum MMP yang sama. Salah satu isi poin aduan tersebut mengenai adanya permintaan 2 kubik kayu oleh oknum MMP yang alasannya diperintahkan bos.
Darwin mengaku, telah membeberkan segala tindakan dan perlakukan oknum MMP dalam laporan tertulis tersebut yang diduga bertentangan dengan fungsi dan tugasnya sebagai petugas mitra Polhut wilayah cagar alam.
Ia berharap dari laporan itu bisa diproses oleh pihak BKSDA dengan memberikan sanksi kepada oknum MMP bersangkutan. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan dari hasil tindaklanjut aduan tertulis yang diterima langsung oleh kepala resot di kantor KPHK itu.
Padahal saat menyerahkan aduan, Darwin mengaku dijanjikan oleh kepala resort bahwa laporan itu akan segera ditindaklanjuti kepada Kepala Seksi Konservasi wilayah 1 Pangi BKSDA Sulawesi Tengah yang berkantor di Toboli Barat, Parigi Utara.
“ Laporan sudah diterima Kepala Resort, dia bilang dia mo kasih ke kepala seksi untuk diproses, tapi sampai saat ini belum ada kabar. Harapan saya adanya laporan itu agar oknum MMP itu dipindahkan atau diberhentikan,” ungkap Darwin, Jumat (18/11/2022).
Kepala Seksi Tidak Ingin Beri Keterangan
Sementara, Kepala Seksi Wilayah 1 Pangi, Haruna ketika dikonfirmasi media ini terkait perkembangan tindaklanjut aduan warga tersebut tidak ingin memberikan penjelasan karena alasan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media.
“Kepala balai sudah ke lapangan silahkan hubungi langsung ke beliau pak. Mohon maaf ya bapak, saya tdk mempunyai kewenangan memberikan keterangan ke media, yang mempunyai kewenangan adalah kepala balai KSDA Sulteng,” jawabnya.***