Palu, Harianpos – Sejumlah mahasiwa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Tadulako (Untad) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiwa Fisip (GMF) melakukan aksi unjuk rasa di depan Dekanat Fisip, Kamis (16/12/2021).
Puluhan demonstran itu meminta agar kasus tindakan kekerasan dan pengrusakan fasilitas kampus yang ada di himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) oleh orang tak dikenal (OTK) yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian ini agar diusut tuntas.
Pasalnya, dua bulan paska kejadian dan pelaporan tetapi sampai saat ini para pelaku belum terungkap.
Dalam tuntutannya, pendemo juga meminta agar pimpinan Universitas bisa membuat regulasi ataupun surat edaran (SE) terkait penegasan untuk pemberian sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan kekerasan dan pengrusakan fasilitas milik kampus. Hal ini agar tindakan serupa tidak lagi terulang di lingkungan civitas akademik, khususnya Fisip.
“Kita hari ini melakukan aksi demonstrasi meminta kepada pihak Fakultas berikan ruang aman belajar bagi mahasiswa di Fisip, karena beberapa kasus yang terjadi di lingkungan Fisip baik itu pengrusakan fasilitas maupun tindakan kekerasan berupa pemukulan, intimidasi, teror dan sebagainya. Itulah yang mendorong kami membuat aksi ini agar pihak fakultas memberikan aturan atau regulasi yang benar-benar mengikat terhadap tindakan tersebut,” ungkap Iqbal ketua umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi ( Himasos), kepada Harianpos.com usai aksi, Kamis (16/12/2021).
Sementara dihubungi terpisah, Kapolsek Palu Timur, Umar mengutarakan terkait kendala pengungkapan OTK pelaku pengrusakan fasilitas kampus tersebut akibat masih kurangnya saksi.
“Dari pihak pelapor sendiri hanya menduga-duga. Sampai saat ini saksi yang kami periksa sudah ada 6 orang. Dari 6 saksi yang kami periksa hanya satu orang yang menguatkan dugaan si pelapor, akan tetapi kami butuh 2 orang saksi yang menguatkan agar proses penyidikan lebih cepat,” jelas Kapolsek Palu Timur.
Kapolsek Umar mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait hambatan ke pihak pelapor. Meski demikian, Kapolsek tetap optimis bisa mengungkap pelaku.
“Yang penting lengkap alat buktinya pasti kami bisa mengungkap pelakunya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah fasilitas kampus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako (Untad) dirusak Orang Tak Dikenal atau OTK. Pengrusakan tersebut terjadi di dua tempat yaitu Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) dan Himpunan Mahasiswa Antropologi (Komunal).
Terkait insiden ini, Dekan FISIP Prof. Dr. Muhammad Khairil yang didampingi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip, ketua Himasos dan Ketua Komunal mendatangi Markas Kepolisan Sektor (Mapolsek) Kecamatan Palu Timur, Kamis (21/10/2021) pagi ini melaporkan langsung pelaku pengrusakan yang belum diketahui identitasnya.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor Polisi : STTLP/71/X/2021/RES PALU/SPKT III/SEKTOR PAL-TIM.
Prof Khairil menjelaskan, pelaporan itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku pengrusakan agar persoalan tersebut tidak berlarut yang jika dibiarkan akan menimbulkan polemik baru.
“Langkah yang diambil untuk menghindari kejadian ini tidak berlarut kemudian isunya menggelinding kemana mana, sehingga harus ada langka hukum. Hari ini kami laporkan. Laporan kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian dan Alhamdulillah mereka (Polisi) langsung membentuk tim untuk ditindak lanjuti,” ungkap Dekan Fisip.
Khairil mengatakan, dalam pelaporan ini juga turut diserahkan sejumlah bukti berupa CCTV yang merekam video selama kejadian. Bukti video ini hanya untuk kepentingan penyelidikan Kepolisian yang tidak bisa disebar luaskan.
“Sebagai bukti hukum, kami telah melampirkan rekaman CCTV dan juga video pengrusakan bahwa aturan yang kita ketahui tidak bisa menyebar video itu sampai dengan adanya bukti yang lebih kuat hasil dari penyidikan,” ungkap Khairil usai melakukan pelaporan ke Polisi.
Khairil berharap, agar kepolisian cepat mengungkap pelaku pengrusakan fasilitas milik Universitas di Fisip untuk selanjutnya diproses hukum. Baginya, kejadian ini merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir.
“Saya tidak berani berspekulasi terkait ini, yang pasti bahwa siapa pun pelakunya kami tidak mau menuduh, tetapi perilaku pengrusakan di dalam kampus termaksud apa yang di lakukan pada hari itu adalah sebuah kejahatan,” tegasnya Khairil.
Dekan Fisip juga mengimbau kepada mahasiswa tergabung dalam kelembagaan kampus untuk tidak mudah menghakimi dan terprovokasi atas insiden ini. Segala prosesnya telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Semoga tidak ada lagi imbas dari hal ini karena itu yang paling kami khawatirkan, jangan sampai kemudian ada tuduh menuduh antar lembaga ini yang terlibat dan segala macam akhirnya menyulut emosi baru dan malah masalahnya semakin besar. Semoga tidak ada yang memancing di air keruh,” harapnya