Parigi, Harianpos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta bukan sekadar untuk mempersiapkan promosi jabatan, tetapi memastikan setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat sesuai kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Melalui sistem tersebut, pengisian jabatan diharapkan berlangsung objektif dan profesional tanpa dipengaruhi kedekatan atau akses politik. Pegawai dengan kinerja dan potensi unggul tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier berdasarkan hasil penilaian yang terukur.
“Dengan manajemen talenta, sekalipun seseorang punya kedekatan atau akses politik, tetapi jika kotak manajemen talenta dan kinerjanya tidak memenuhi syarat di kuadran atas, yang bersangkutan tidak bisa dipromosikan,” ujar Zulfinasran.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat Evaluasi Kesiapan Penerapan Manajemen Talenta secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris OPD, sekretaris camat, sekretaris kelurahan, kepala subbagian umum dan kepegawaian, serta staf pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo.
Zulfinasran menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Parimo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa bulan lalu.
Ia meminta seluruh aparatur, khususnya pengelola kepegawaian di setiap OPD, memahami secara menyeluruh mekanisme manajemen talenta. Sistem ini menggunakan dua indikator utama, yakni potensi dan kinerja, sebagai dasar pemetaan serta pengembangan karier pegawai.
“Jika kita tidak memahami secara riil tentang manajemen talenta ini, maka hal itu akan menjadi kerugian bagi masing-masing pegawai ke depannya,” tegasnya.
Dalam penerapannya, manajemen talenta menggunakan sembilan kotak pemetaan atau nine-box talent management. Pemetaan tersebut disusun berdasarkan sumbu X yang menggambarkan kinerja dan sumbu Y yang menggambarkan potensi pegawai.
Kotak pertama menunjukkan pegawai dengan potensi dan kinerja rendah, sedangkan kotak kesembilan menunjukkan pegawai dengan potensi dan kinerja tinggi yang masuk dalam radar perencanaan suksesi jabatan. Hasil pemetaan ini menjadi salah satu dasar dalam pengembangan karier dan penyiapan calon pejabat sesuai kebutuhan organisasi.
Menurut Zulfinasran, penerapan manajemen talenta juga menjadi upaya menjaga independensi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudah terpengaruh kepentingan politik.
Melalui penilaian yang objektif, pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja unggul diharapkan memperoleh kesempatan yang adil, terlepas dari ada atau tidaknya akses politik.
Untuk memastikan kesiapan penerapan sistem tersebut, ia meminta sekretaris OPD dan kepala subbagian kepegawaian tidak hanya menunggu instruksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Mereka diminta proaktif membangun komunikasi dan koordinasi secara berkala dengan BKPSDMD. Setiap OPD juga diharapkan membentuk tim khusus untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai mengenai mekanisme, indikator penilaian, serta manfaat manajemen talenta.
Selain itu, data penilaian pegawai akan terintegrasi dengan sistem aplikasi digital BKN. Data tersebut mencakup laporan kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja, daftar hadir, serta hasil asesmen dan instrumen pendukung lainnya.
Melalui evaluasi kesiapan ini, ia menyampaikan harapan Pemerintah Kabupaten agar penerapan manajemen talenta dapat berjalan menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit. Dengan demikian, pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan berdasarkan potensi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong
