JATAM Sulteng Soroti Tragedi Berulang di Tambang Buranga, Pemda Diminta Bertanggungjawab

Potret lokasi Tambang Emas Buranga saat melakukan evakuasi korban longsor pada tahun 2021. Foto : Deni.

Parigi, Harianpos – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menyoroti kembali jatuhnya korban jiwa di lokasi penambangan emas Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Seorang penambang lokal bernama Aco dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimbun longsor di area tambang.


Atas peristiwa tersebut, JATAM Sulteng menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menegaskan bahwa insiden ini merupakan kejadian kedua setelah tragedi serupa pada tahun 2021 yang juga merenggut nyawa para penambang.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diminta bertanggungjawab atas hilangnya nyawa penambang akibat tertimbun longsor material tambang.


Menurut JATAM Sulteng, peristiwa berulang ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas di Desa Buranga.

Apalagi, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 150/K/MB/01/MEM/B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sulawesi Tengah.


JATAM Sulteng menilai, proses legalisasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui penetapan WPR tidak serta-merta memberikan jaminan keselamatan. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa setelah dilegalkan, kegiatan tersebut masih menimbulkan korban jiwa.

Kondisi ini diduga kuat terjadi karena lemahnya pengawasan dari instansi berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Ini menjadi anomali. Ketika aktivitas yang sebelumnya ilegal dilegalkan, korban masih terus berjatuhan. Kami menduga tidak ada pengawasan serius yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah,” ujar Moh. Taufik.


Atas jatuhnya korban pasca-penetapan WPR, JATAM Sulteng meminta pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan hasil investigasi JATAM Sulteng pasca-tragedi 2021, aktivitas pertambangan di Desa Buranga dinilai sebagai “bom waktu” yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.


Di lapangan, JATAM Sulteng menemukan keluhan warga Dusun 4, 5, dan 6 Desa Buranga yang mayoritas berprofesi sebagai petani terkait terancamnya sumber air bersih. Ancaman tersebut diduga akibat pengerukan dan pembongkaran struktur tanah di sekitar sumber mata air warga.


Selain itu, JATAM Sulteng juga mengingatkan bahwa wilayah Desa Buranga diduga termasuk dalam kawasan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pangan Berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Jika tidak dievaluasi, JATAM menilai lahan pangan tidak akan mampu berdampingan dengan aktivitas pertambangan.


Karena itu, JATAM Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menjadikan tragedi berulang di tambang emas Desa Buranga sebagai dasar evaluasi menyeluruh, baik terhadap penetapan WPR maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan di lapangan.

Pos terkait