Pemkab Parimo Sosialisasi Perbup Sistem Kerja dan Pakaian Dinas ASN

Parigi, Harianpos – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis (13/11/2025).

Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten III, Yusnaeni, membuka kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia menekankan bahwa kebijakan sistem kerja yang baru merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita ingin birokrasi bergerak lebih cepat dan berorientasi pada hasil tanpa menghilangkan nilai dasar ASN seperti integritas, loyalitas, dan tanggung jawab,” ujarnya.

Yusnaeni menambahkan, penerapan kedua peraturan bupati ini sangat penting untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif, dan efisien. Selain menjadi pedoman kerja yang seragam, aturan tersebut juga mengatur tata kelola administrasi, koordinasi antarperangkat daerah, serta etika berpakaian ASN.

Ia berharap sosialisasi tidak hanya berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi menjadi momentum memperkuat kinerja ASN yang lebih produktif, inovatif, dan akuntabel. “Mari kita terapkan peraturan ini dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Epi Satriani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan pemahaman yang seragam bagi seluruh ASN, mendorong budaya kerja yang kolaboratif, serta meningkatkan disiplin dan citra profesional aparatur pemerintah.

Sosialisasi ini turut dihadiri Kasubbag Tata Laksana dan Budaya Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, Amiruddin Latuconsina, pejabat fungsional, para camat se-Kabupaten Parigi Moutong, serta kasubag kepegawaian.

SUMBER: DINAS KOMINFO PARIGI MOUTONG / INR


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *