Parigi, Harianpos – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dalam kurun waktu dua bulan Agustus hingga September 2025, empat orang pengedar ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya pergerakan narkoba di daerah mereka.
” Atas informasi itu, kita pelajari waktunya, locusnya dan alhamdulillah pada 8 Agustus tahun 2025 kita berhasil mengamankan yang bersangkutan, ” jelas Kapolres.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial F di pertigaan Toboli, saat hendak mengirim paket sabu seberat 48,54 gram dari Kota Palu menuju Poso. Dari tangan F, polisi menyita satu unit sepeda motor Jupiter MX dan sebuah ponsel merek Oppo.
Selanjutnya, polisi mengamankan A, warga Kecamatan Tomini, dengan barang bukti sabu seberat 32,3 gram. Kapolres menyebut A baru dua bulan beroperasi sebagai pengedar dengan wilayah edar di seputar Tomini.
Kasus berikutnya melibatkan seorang perempuan berinisial S asal Kecamatan Ampibabo. Dari tangan S, aparat menemukan 20 paket sabu seberat 23,9 gram, tas hitam, serta uang tunai Rp1 juta. Berdasarkan keterangan S, suaminya juga terlibat namun melarikan diri. Polisi kini telah menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka terakhir, R, ditangkap di Kecamatan Torue pada 15 September 2025 dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 8,15 gram.
Dari hasil penyelidikan, seluruh sabu tersebut didapat para tersangka dari Desa Kayumalue. Keempatnya juga terbukti sebagai pengguna, setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, Sat Narkoba Polres Parimo melakukan pemantauan pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan seluruh tersangka.
” Dari hasil pemeriksaan terdangka bahwa semua Narkotika diambil dari Kayumalue, ” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kurun Dua Bulan, Polres Parimo Tangkap Empat Pengedar Sabu, Satu Buronan
