Parigi, Harianpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintahan Desa (Pemdes). Saat ini, sedikitnya tiga desa telah masuk dalam tahap penyelidikan, yakni Desa Auma, Buranga, dan Pangi.
” Untuk penyelidikan di Desa Auma, Buranga, dan Pangi. Baru masuk laporannya Desa Ranomaisi, Bambalemo, dan Ampibabo Utara. Sementara untuk Desa Sigenti, belum ada laporan yang masuk,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Parimo Irwanto saat ditemui awak media, Senin (30/7).
Untuk Desa Buranga, Kejari telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang terdiri dari Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa lainnya. Namun, Kepala Desa (Kades) setempat belum diperiksa.
Sementara itu, penyelidikan di Desa Pangi telah memeriksa 12 orang saksi.
Adapun untuk Desa Auma, Kejari masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa guna memperkuat bahan penyelidikan menuju penetapan tersangka.
“Semua desa yang kami periksa rata-rata tidak memiliki dokumen LPJ Dana Desa sejak dua tahun terakhir. Mungkin hanya diisi di aplikasi Siskudes, tapi dokumen fisiknya tidak ada,” ujarnya.
Ironisnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parimo, termasuk lembaga BPD, juga tidak memiliki salinan dokumen LPJ dari desa-desa tersebut.
Kastel pun menilai hal ini sebagai kelemahan pengawasan. Ia sarankan agar Dinas PMD wajib menyimpan dokumen LPJ dari setiap desa setiap tahunnya.
” Bagaimana kami bisa melakukan pemeriksaan jika LPJ-nya tidak ada?” tegasnya.
Bahkan, kata Kastel, dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Kejari juga akan memperluas penyelidikan melalui sistem keuangan desa (Siskudes), yang akan melibatkan pemanggilan pihak-pihak dari Dinas PMD.
” Ya, tetap akan kita kembangkan ke siskuedes. Semua akan merujuk kesana (pemeriksaan pihak Dinas PMD Parimo) berkaitan Siskudes, ” jelas dia. *