Parigi, Harianpos – Polemik perusahaan expor durian PT Indonesia Minxing Fruit Tranding (IMFT) yang beroperasi di desa Lebo, kecamatan Parigi, kabupaten Parigi Moutong tampaknya belum usai.
Pasalnya, pasca digeruduk warga yang protes terkait rekrutmen tenaga kerja perusahaan beberapa waktu lalu. Terbaru, ketua Komisi I DPRD kabupaten Parimo, Mohammad Irfain angkat bicara karena merasa dibohongi oleh pihak PT IMFT.
Hal ini bermula saat Komisi I DPRD Parimo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT IMFT di desa Lebo pada Selasa 25 Februari 2025 menindaklanjuti aksi protes warga. Saat itu, pihak Komisi I memintakan kepada direktur perusahaan agar memperlihatkan dokumen kontrak kerja guna mengetahui sistem rekrutmen pekerja, termasuk soal jaminan dan upah kerja yang berdasarkan UMK.
Hanya saja, kata Irfain, pihak perusahaan tidak dapat memberikan dokumen dimaksud dengan alasan telah diserahkan ke Dinaketrans kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Namun beberapa hari setelahnya, terkuak bahwa Dinasketras justru belum menerima atau mengantongi dokumen kontrak kerja sebagaimana disampaikan pihak PT IMFT.
“Berdasarkan informasi dihimpun Komisi I DPRD beberapa hari setelah sidak itu. Nyatanya, dokumen kontrak tenaga kerja milik PT IMFT belum dikantongi Disnakertrans Parigi Moutong. Artinya pihak perusahaan ini menyampaikan keterangan yang tidak sesuai terhadap kami,” kata Irfain saat diwawancarai via telepon, Jum’at (07/03/2025) malam.
Atas hal itu, Irfain mengaku geram karena pihak PT IMFT seolah telah membohongi lembaga DPRD kabupaten dan meremehkan Komisi I. Padahal, kata dia, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan kepada Mitra kerja termasuk perusahaan jika dinilai telah mengabaikan hak-hak pekerja dan merugikan kepentingan masyarakat.
” Tentu kami sebagai lembaga merasa dianggap remeh. Ini sama seperti pembohongan terhadap lembaga DPRD. Bagaimana pun kami sebagai lembaga pemerintahan memiliki fungsi pengawasan terhadap perusahaan ini. Apalagi, bicara soal keadilan bagi para pekerja yang notabene adalah warga Parigi Moutong. Keadilan yang kami maksud adalah soal kepastian hukum terkait status tenaga kerja, kesejahteraannya, termasuk jaminan kesehatan mereka,” tegasnya.
Bakal Panggil PT IMF Dalam RDP Lintas Komisi
Menyikapi hal ini, Irfain mengaku akan mengusulkan melalui Komisi I untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi dengan memanggil pihak PT IMFT, Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan.
” Kami dari Komisi I berencana akan mengusulkan RDP lintas Komisi dengan memanggil pihak PT IMFT dan pihak -pihak terkait lainnya, ” beber Irfain.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri, Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong, Ali saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/02/2025) mengaku bahwa pihak PT IMFT belum menyerahkan dokumen Peraturan Perusahaan (PP) tentang Standar Operasi Perusahaan (SOP), maupun perjanjian kerja. Padahal, hal itu merupakan perintah undang-undang kepada setiap perusahaan berinvestasi di daerah.
“Sampai detik ini, pihak perusahaan di Lebo itu belum memberikan Peraturan Perusahaannya, termasuk kontrak kerja,” ungkap Kabid Ali.