Parigi, Harianpos – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parigi Moutong (Parimo) disebut aktif kembali setelah beberapa hari terhenti.
Hal ini diungkapkan sumber Media ini merupakan warga setempat. Ia mengatakan aktivitas pertambangan ilegal di pegunungan desa itu dibuka baru sekitar empat hari dengan mendatangkan alat berat berjenis excavator diduga kuat dibekingi aparat.
” Iya, bernar. Sudah ada alat (excavator ) yg beroperasi. Malam itu ada satu alat lagi masuk,” terang sumber meminta namanya dirahasiakan.
Ia menilai penghentian aktivitas tambang ilegal dilakukan beberapa waktu lalu seolah hanya untuk menghindari penertiban dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng. Pasalnya, kegiatan pertambangan kembali berakivitas selang beberapa hari paska pemasangan sepanduk berisi imbauan larangan Ilegal Mining oleh pihak Kepolisian. Bahkan, disebut jumlah excavator semakin bertambah.
Keterangan Foto : Mobilisasi alat berat excavator disebut masuk ke lokasi PETI Karya Mandiri. Sumber : Ist
Ia menerangkan, Kepolisian telah memajang spanduk larangan tambang ilegal di desa Karya Mandiri. Spanduk itu memuat pasal ancaman pidana bagi pelaku atau penambang tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020. Meski demikian, imbauan berisi ancaman penjara itu terkesan diabaikan para cukong atau pemodal dibalik tambang Karya Mandiri.
” Tdk di indahkan spanduk yg di pasang tentang aturan atau undang2 pertambangan dari pihak polisi,” pungkasnya.
Menurut sumber, alat excavator ini beroperasi di lokasi mulai sejak siang hingga malam hari tergantung kondisi cuaca alam. Bahkan, kata dia, saat ini ada ketambahan excavator karena diperuntukkan pengerukan di lahan baru.
” Itu alat bekerja malam. Kalau siang mereka liat cuaca, kalau bagus beroperasi mulai siang, tapi ini sudah mulai siang malam lagi. Ada beda-beda titik lokasi tambang, ” ungkap sumber.
Untuk diketahui, pertambangan ilegal di desa Karya Mandiri, kecamatam Ongka Malino sebelumnya telah ditutup. Namun, kembali beroperasi tepat beberapa hari setelah pihak Kepolisian memajang spanduk larangan penambangan tanpa izin di desa itu.
Sepanduk ini memuat peringatan ancaman pidana bagi setiap pelaku penambang ilegal yang diatur dalam pasal 158 dan atau 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling dalam 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). *