Palu, Harianpos – Harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi segera diundangkan menjadi pesan khusus dalam Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-77 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di kompleks Pasar Inpres Manonda, Senin (21/10), dengan mengusung tema “Menyatukan Visi Mengembalikan Koperasi ke Konstitusi yang Berkeadilan.”
Pjs Gubernur Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran koperasi sebagai pemberdaya anggotanya. “Koperasi harus terlebih dahulu hadir sebagai pemberdaya anggotanya,” ujarnya. Ia juga berharap koperasi terus menjadi sahabat sejati pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di akar rumput.
“Semoga semakin banyak koperasi yang memberikan solusi terhadap akses pelaku UMKM terhadap inovasi teknologi, kemitraan, pasar, dan permodalan supaya makin banyak dan makin cepat UMKM yang naik kelas,” tambah Novalina.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Abdul Malik Bram, S.H, M.H, juga menyampaikan optimisme atas pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM dalam struktur Kabinet Merah Putih. Ia yakin langkah tersebut akan mempercepat pengesahan RUU Koperasi menjadi undang-undang.
“Semoga koperasi dapat menjadi wadah kolektif untuk mensejahterakan warga masyarakat,” ungkap Abdul Malik, menekankan peran koperasi dalam membangun ekonomi kerakyatan sesuai amanah Pasal 33 ayat 1 konstitusi.
Dalam acara ini, Dekopinwil Sulteng memberikan penghargaan kepada tokoh dan lembaga koperasi berprestasi. Beberapa penerima penghargaan adalah Dr. H. Kartini Malarangan, SH, MH, dan Drs. H. Baharudin H. Tanriwali.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulteng Sisliandy Ponulele, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Sosial Dra. Sitty Hasbia N. Zaenong, M.Si, anggota DPRD Sulteng Henri Kusuma Muhidin, S.E, Forkopimda, perbankan, pelaku usaha, pimpinan koperasi, dan mitra kerja.
Menghadapi tantangan zaman yang disruptif, koperasi harus memiliki kemampuan adaptif, inovatif, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada anggotanya dan lingkungan. Dengan adanya UU Koperasi, diharapkan kelembagaan koperasi dapat diperkuat sehingga koperasi menjadi pilihan rasional masyarakat untuk berusaha.
Sumber: Biro Humpro Pemprov Sulteng