Parigi, Harianpos – Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dibuka mulai 27 Agustus 2024. Masa pendaftaran berlangsung selama 3 hari yakni berakhir tanggal 29 Agustus.
Jadwal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024. Usai pendaftaran akan dilanjutkan ke tahap verifikasi adminstrasi (Vermin) dokumen syarat pencalonan.
Hal itu dijelaskan ketua KPU Parimo, Ariyana pada Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Rakor ini diikuti oleh Kapolres Parimo, Bawaslu Parimo, Kejaksaan Parigi, Dinas Pendidikan dan sejumlah pengurus partai politik di Aula KPU Parimo, Senin (12/08/2024).
” Selanjutnya, KPU akan menjadwalkan tahapan pemberitahuan bagi bakal calon, apabila ditemukan dokumen persyaratan yang tidak lengkap,” jelas Ariyana.
Ia menambahkan, pasca melakukan tahap vermin dan perbaikan, maka KPU akan memberikan waktu kepada publik atau masyarakat untuk memberikan masukan daan tanggapan atas syarat pencalonan para bakal calon tersebut.
” Setelah selesai tahapan vermin dan perbaikan, nantinya KPU akan membuka tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen bakal pasangan calon,” pungkasnya.