Pelaku Pembunuhan TKA China Diringkus Petugas

MorowaliHarianpos, – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus Tindak Pidana (TP) pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina berinisial WFH alias LH (59), Senin 10 Juni 2024, di Mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.Ap mengatakan bahwa penangkapan tersangka pelaku kasus tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan personel Sat Reskrim Polres Morowali bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan tersebut yang berawal pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024 pukul 19.30 Wita, tersangka yaitu lelaki berinisial LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29) berhasil di tangkap.

“Sedangkan tersangka utama yakni AMD (26) pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita, berhasil di tangkap di daerah Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan (Sulsel),” ucap Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim, korban pada saat ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa tusukan benda tajam terbaring di lokasi PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) tepatnya di dekat gudang genset di seputaran tumpukan pasir dengan posisi badan korban tertutup karung semen dari bagian kepala hingga pinggang korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Sedangkan motif tersangka pelaku melakukan pembunuhan itu, lanjut Kasat Reskrim, saat itu para tersangka melakukan pencurian tembaga di PT. KTGI di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dan para pelaku ketahuan oleh korban saat melakukan pencurian tembaga sehingga korban melempari para tersangka pelaku pencurian sehingga para pelaku melakukan pembunuhan tersebut.

“Para pelaku diancam pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas Tahun) penjara dan para pelaku saat ini di amankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.