Palu, Harianpos – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM bersama sejumlah pejabat terkait, mengikuti pertemuan bersama sejumlah sekretaris daerah di Sulawesi Tengah, pada Senin, 22 Januari 2024.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah ini dipimpin oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin, S.Sos.,M.Si.
Pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan analisis hukum atas kerugian konstitusional kepala daerah, atas pemotongan masa jabatan Pilkada berakhir di akhir masa jabatan 2024.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat (7) dinyatakan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hasil Pemilihan Tahun 2020 Menjabat sampai dengan Tahun 2024”
Ditambah ayat (8), “Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dilaksanakan pada Bulan November 2024.”
Adapun perwakilan daerah yang diundang dalam pertemuan seperti Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tolitoli. *
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu