Palu, Harianpos,- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati bersama Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto, mengunjungi korban dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang menimpa remaja berusia 15 tahun.
Kunjungan PPA dilakukan di RSUD Undata turut didampingi Sekda Novalina Wiswadewa, Direktur RSUD Undata drg. Herry Mulyadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. Zubair, S.Sos, M.Si, Kadis Sosial Dra. Sitti Hasbiah N. Zaenong, M.Si, serta tokoh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia,
Usai menjenguk R (15), Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan apresiasi kepada Kapolda Sulawesi Tengah atas kinerjanya dalam mengawal kasus dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur ini. Ia menegaskan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada 11 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini, diterapkan Pasal 81 UU 17 Tahun 2016,” ungkapnya, menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap para pelaku.
Selanjutnya, Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui RSUD Undata yang telah memberikan pendampingan terbaik kepada korban dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ia mengakui bahwa perkembangan kesehatan korban R (15) telah menunjukkan kemajuan yang signifikan berkat perhatian dan perawatan yang diberikan.
“Kami melihat perkembangan yang sangat positif dalam hal kesehatan korban,” ujarnya.
Selain itu, diketahui bahwa korban R (15) juga telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan kasus ini dan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terkena dampak serupa.
“Perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama kita, karena setiap anak adalah anak kita semua,” tegasnya.
Kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. *