Oleh: Risharyudi Triwibowo, Stafsus Menteri Ketenagakerjaan
Hari Buruh atau dikenal dengan May Day diperingati oleh pekerja/buruh seluruh dunia dengan berbagai aktivitas dan perayaan. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dikutip dari International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023.
Disebutkan, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak di tempat kerja.
Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan “lingkungan kerja yang aman dan sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.
Pada 28 April 2023, ILO merayakan keputusan ini, mengumpulkan para ahli dan konstituen untuk membahas implikasinya terhadap dunia kerja.
Serta bagaimana menerapkan hak ini secara praktis di dunia kerja. Ini juga akan berfungsi untuk menyajikan temuan-temuan penelitian tentang status implementasi berbagai ketentuan Konvensi mendasar No. 155 dan No. 187.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan pada peringatan bulan K3 yang dilaksanakan bulan Januari 2023 di Sukabumi sangat menekankan pentingnya K3 di tempat kerja. Para pekerja/buruh harus mendapatkan K3 yang layak ditempat kerja. Untuk menjadi pekerjaan yang layak harus memenuhi 3 kriteria.
pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.
Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal.
Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.
Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.
Pemerintah pada tahun 2015 juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
Peningkatan perlindungan terhadap pekerja dan buruh juga terlihat dari bertambahnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kebijakan mengenai THR 2023 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana perusahaan wajib membayarkan THR 2023 bagi pekerja/buruh maksimal H-7 Lebaran yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh di cicil.
1 Mei Ditetapkan Hari Libur Nasional
Dihadapan para pekerja/buruh Menteri Ketenagakerjaan pada masa itu Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan 1 Mei menjadi libur nasional dan peristiwa bersejarah itupun terwujud di tahun 2013.
Penetapan dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur yang ditandatangai pada 29 Juli 2013. Sehingga, 1 Mei menjadi tanggal merah efektif dilakukan sejak 1 Mei 2014.
Peningkatan Kompetensi Pekerja/Buruh
Perayaan May Day atau Hari Buruh di Indonesia menjadi ajang para buruh untuk menuntut hak mereka, mulai dari pengupahan, jam kerja, hak cuti, hingga tunjangan hari raya.
Namun di satu sisi buruh juga harus menjadikan momentum Hari Buruh ajang memperjuangkan kemampuan peningkatan kompetensi kerja di dunia usaha dan dunia industri untuk menambah keahlian atau skill dalam setiap lini kerja.
Menjawab hal demikian, Kemnaker sudah banyak melakukan terobosan melalui program – program unggulan yang dilaksanakan di BLK UPTP atau BLK Komunitas yang sudah tersebar seluruh Indoensia dan mudah diakses oleh para pekerja/buruh.
Selain itu, pelatihan yang dilaksanakan di BLK juga tidak dipungut biaya kepada para pesertanya. Berbagai kemudahan yang diberikan diharapkan dapat mendorong para pekerja/buruh buruh untuk dapat bergabung dan meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan di BLK.
Meningkatnya kompetensi kerja akan berdampak pada kesejahteraan para pekerja/buruh itu sendiri. Kemampuan kompetensi yang dimiliki oleh Buruh/pekerja akan berbanding lurus dengan jumlah gaji/upah yanga akan diterima oleh buruh/pekerja di tempat kerja.***