Ikuti Rakernas Kebijakan Satu Peta, Gubernur Akan Tata IUP Pertambangan Sulteng

Jakarta, Harianpos,- Rakornas tentang Kebijakan Satu Peta dibuka oleh Menko Kesra Airlangga Hartarto. Rakernas Kebijakan Satu Peta ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) melalui PP 43/2021 dan Kepmenko Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.

Rakornas ini dihadiri Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo dan juga Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura yang dilangsungkan di Kantor Menko Prekonomian dan Kesra, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan, bahwa nantinya penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja akan dicarikan Solusinya.

“Akan kita lihat satu per satu, titik permasalahannya seperti apa, sehingga kita akan mempunyai solusi yang harus kita rencanakan. Kita harapkan pada semester I/2024 rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara kementerian/lembaga dan pemda,” kata Wahyu.

Rencananya, Rakernas akan digelar di Jakarta dan akan dihadiri sekitar 500 peserta yang berasal dari 30 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 4 pemerintah kab/kota, 20 perguruan tinggi, 2 mitra pembangunan.

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyampaikan, perlu penataan kembali Tata Ruang Daerah Sulawesi Tengah dan Penataan Perijinan Pertambangan yang Sudah Diterbitkan Sebelumnya. Seperti Perijinan Tambang Emas Di Parigi Moutong, dimana Arealnya masuk pada Lokasi Persawahan Masyarakat untuk dilakukan Kajiannya dan akan disampaikan Kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi.

Gubernur Juga Menyampaikan Apresiasinya Kepada Menteri ESDM yang Mengembalikan IUP sebanyak 52 IUP Pertambangan yang Tumpang Tindih.

Nanti Akan Kami Lakukan Penataannya dan Selanjutnya Untuk Pemiliki IUP yang Sudah diundang tapi tidak mau mengindahkan undangan untuk di Tata Perijinannya oleh Provinsi. Selanjutnya nanti akan diajukan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi Untuk dicabut IUPnya. ***

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan

Pos terkait