Palu, Harianpos – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Kab. Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.
“DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabu Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Harianpos, Sabtu (5/02/2022).
Dalam surat pengumuman DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H tertanggal 03 Februari 2022. Tercantum atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka Kec. Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Didik menjelaskan, bahwa tersangka AT juga memiliki alamat lain yaitu di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Ia juga jelaskan, AT memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal, terang mantan Kapolres Kolaka ini. Olehnya, bagi masyarakat yang melihat atau menemukan bisa menginformasikan ke kepolisian lewat kontak resmi Polisi.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng.***