Palu, Harianpos.com– Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menyatakan sikap mengecam atas rencana penggelaran sejumlah event waria di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pasalnya, pelaksanaan kegiatan bertajuk Ratu Waria 2021 itu terdiri lomba busana haji waria, lomba busana gaun waria, peduli HIV AIDS yang akan digelar pada Rabu 17 November 2021, pukul 11.00 WITA bertempat di Jalan Labu, Kota Palu.
Informasi kegiatan tersebut diketahui pengurus HMI Cabang Palu melalui pamflet ( foto) yang berisikan Undangan Aqiqah dirangkaikan dengan event Ratu Waria 2021.
Merespon hal itu, HMI Cabang Palu mengeluarkan pernyataan sikap, bahwa sebagaimana yang termasuk dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum.
“Sehingga hal tersebut, maka sudah semestinya setiap warga negara dalam konteks menjalankan kehidupan demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib memperhatikan hukum-hukum positif yang berlaku (ius constitutum),” Tegas Rafiq lewat pesan tertulis kepada redaksi Harianpos.com, Sabtu, (13/11/2021)
Menurut Rafiq, bahwa hukum-hukum positif tersebut diantaranya adalah hukum Negara, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Sehingga disamping hukum yang dibuat oleh Pemerintah.
Disatu sisi, terdapat The Living Law hukum yang hidup di masyarakat yang wajib dihormati, ditaati, dan dipatuhi oleh setiap warga negara
“Hukum Islam merupakan salah satu unsur dalam sistem hukum nasional, sehingga dalam praktik berkehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dipisahkan dengan norma-norma agama yang ada di dalam Hukum Islam,” ujar Rafiq
Rafiq menegaskan, dengan norma-norma agama dalam hukum islam tersebut telah mengakar di masyarakat Indonesia tak terkecuali di Kota Palu dan disaat yang sama telah mendorong pembentukan suatu sikap dalam berperilaku.
“Bahwa Pengurus HMI Cabang Palu memandang acara Lomba Busana Haji Waria, Lomba Busana Gaun Waria, Peduli HIV AIDS (Ratu Waria 2021) bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Dengan undang-undang,” tegas Rafiq
Dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat Demokratis
Ketua HMI Palu, Rafiq menjelaskan bahwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sehingga, pengurus HMI Cabang Palu kegiatan Waria dimaksud tidak didasari oleh norma norma agama dalam hukum Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Kota Palu, yang jika digelar dapat menimbulkan ketidaktertiban umum.
Olehnya, penolakan yang dilakukan HMI Cabang Palu terhadap acara Lomba Busana Haji Waria tersebut sebagai bentuk menjaga ketertiban umum di Kota Palu.
“Atas pernyataan sikap itu, Pengurus HMI Cabang Palu dengan ini mengusulkan kepada Pemerintah Kota Palu untuk segera menindaklanjuti lewat sikap resmi Pemerintah,” pungkasnya