Parigi, Harianpos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Yusrin Usman, untuk dimintai keterangan terkait proses pencairan salah satu proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Berdasarkan dokumen yang diterima, pemanggilan terhadap Yusrin dilakukan melalui surat bernomor B/COA/VI/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus. Dalam surat tersebut, penyidik meminta Yusrin hadir sekaligus membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong.
Dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, Yusrin Usman membenarkan bahwa dirinya telah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dan telah memenuhi panggilan tersebut.
“Iya, sudah memenuhi panggilan. Saya hadir sesuai undangan,” ujar Yusrin saat ditemui di DPRD Parigi Moutong, Senin (13/7/2026).
Diketahui, Proyek Gedung Perpustakaan tersebut menjadi sorotan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses pencairan anggaran, khususnya pada tiga paket pekerjaan fasilitas penunjang berupa pembangunan pagar, landscape, dan taman.
Ketiga paket pekerjaan itu didanai dari sisa anggaran hasil tender proyek pembangunan Gedung Perpustakaan yang bersumber dari DAK Tahun 2025. Awalnya, proyek induk memiliki pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Setelah proses tender, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Arawan dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar, sehingga menyisakan anggaran sekitar Rp1,2 miliar.
Sisa anggaran tersebut kemudian dipecah menjadi tiga paket pekerjaan fasilitas pendukung, yakni pembangunan pagar, landscape, dan taman. Masing-masing paket bernilai hampir Rp400 juta dan dikerjakan oleh tiga perusahaan berbeda melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, pelaksanaan tiga paket pekerjaan tersebut kini menjadi polemik. Pasalnya, pekerjaan itu diduga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, tetapi surat perintah kerja tetap diterbitkan.
Dugaan persoalan hukum lainnya, terkait pencairan uang muka sebesar 25 persen untuk ketiga paket pekerjaan tersebut diduga menggunakan rekening milik CV Arawan, selaku pelaksana proyek induk pembangunan Gedung Perpustakaan.*
