Alfres Ingatkan BKPSDM : Pergeseran ASN Berdasar Kebutuhan Ril dan Analisis Beban Kerja

Parigi, Harianpos – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres M. Tonggiroh, menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan hal yang sah dilakukan.

Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil dan analisis beban kerja yang matang agar tidak memicu krisis pegawai di instansi yang ditinggalkan.

Peringatan itu disampaikan Alfres menyusul kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo yang memindahkan lima tenaga kesehatan (Nakes) PPPK dari RSUD Raja Tombolotutu, Tinombo, melalui Surat Keputusan (SK) Sementara yang telah mendapat persetujuan Bupati Parimo, Erwin Burase.

“Saya tidak mempermasalahkan kalau dilakukan pemindahan untuk pemerataan. Tetapi jangan sampai tempat yang masih membutuhkan justru menjadi kosong tanpa ada penggantinya,” ujar Alfres, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, penataan ASN memang diperlukan untuk menciptakan pemerataan pelayanan publik. Namun, kebijakan tersebut harus didukung data yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Alfres menilai distribusi pegawai di Kabupaten Parigi Moutong hingga kini masih belum merata. Di satu sisi terdapat fasilitas kesehatan maupun sekolah yang mengalami kelebihan tenaga, sementara di sisi lain masih banyak yang kekurangan pegawai.

Karena itu, ia mendesak BKPSDM segera melakukan audit dan pendataan menyeluruh terhadap kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah.

“Harus dihitung analisis beban kerjanya. Kalau ada yang kelebihan di satu tempat dan ada yang kekurangan di tempat lain, maka perlu ditata kembali,” katanya.

Selain pemerataan, Alfres juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan faktor domisili dalam penempatan ASN agar efektivitas dan produktivitas kerja dapat meningkat.

Ia turut menyoroti fenomena sejumlah PPPK yang diduga menjadikan formasi awal hanya sebagai pintu masuk menjadi aparatur sipil negara, kemudian mengajukan perpindahan ke daerah lain. Padahal, menurutnya, pengangkatan PPPK sejak awal bertujuan mengisi formasi yang memang mengalami kekurangan tenaga.

“Yang paling penting sekarang adalah pemerataan. BKPSDM harus menginventarisasi kebutuhan guru, tenaga kesehatan, maupun formasi lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, mutasi lima tenaga kesehatan PPPK dari RSUD Raja Tombolotutu menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, dua perawat dipindahkan ke RSUD Anuntaloko Parigi, dua lainnya ke RSUD Moutong, sementara satu tenaga kesehatan ditempatkan di Puskesmas Mepanga melalui SK sementara yang telah disetujui bupati.

Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran akan berkurangnya tenaga pelayanan di RSUD Raja Tombolotutu apabila tidak diikuti penambahan tenaga pengganti.

Pos terkait