Parigi, Harianpos – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga kembali beroperasi.
Kali ini, nama seorang pria berinisial ID, yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mencuat dan diduga menjadi salah satu pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.
ID disebut-sebut memiliki bekingan kuat sehingga aktivitas pertambangan tanpa izin itu terus berlangsung leluasa dan seolah tak tersentuh hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Djoko Wienartono kepada media ini, Rabu (17/6/2026).
Djoko mengatakan penanganan PETI menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian. Seluruh jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan serta penertiban di lokasi-lokasi yang terindikasi masih beraktivitas.
Ia mengungkapkan, langkah penertiban sebenarnya telah dilakukan sebelumnya.
Pada April 2026, tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait telah turun langsung menertibkan aktivitas PETI di wilayah Tombi.
“Terkait informasi aktivitas PETI, Polda bersama Polres jajaran dan tim gabungan telah melakukan berbagai upaya penertiban sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, Djoko menekankan bahwa penanganan aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat mengandalkan pendekatan penegakan hukum semata.
Menurutnya, diperlukan solusi jangka panjang agar persoalan tambang ilegal tidak terus berulang. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme legal yang diatur pemerintah, seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, namun perlu diimbangi dengan solusi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, isu dugaan adanya bekingan kuat di balik aktivitas PETI di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, semakin mencuat.
Warga mengaku resah karena lokasi tambang berada tidak jauh dari aliran sungai dan permukiman penduduk.
Mereka khawatir aktivitas tersebut akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menjadi bom waktu bagi terjadinya bencana banjir maupun longsor.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya bisa menyaksikan aktivitas tambang berlangsung secara masif tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Menurutnya, para pemodal tambang diduga memiliki bekingan kuat sehingga leluasa menjalankan aktivitas pertambangan dengan menggunakan puluhan alat berat.
Salah satu nama yang disebut-sebut sebagai pemodal adalah sosok berinisial ID, warga asal Sulawesi Selatan yang dikabarkan merupakan mantan anggota DPRD Sidrap.
“Katanya orang ini punya bekingan kuat, jadi aktivitas tetap jalan tanpa tersentuh hukum,” ungkap sumber tersebut.
Ia menilai dugaan adanya bekingan tersebut menjadi ujian bagi Kapolda Sulawesi Tengah yang baru untuk menunjukkan komitmen dan keberaniannya dalam menindak para pemodal tambang ilegal yang diduga terus melakukan pembabatan hutan di kawasan pegunungan Tombi.
“Pak Kapolda, jangan biarkan orang luar merusak daerah ini, sementara kami yang menerima dampaknya,” ujar warga.
Sumber tersebut juga menyebut aktivitas PETI di wilayah itu semakin tidak terkendali. Puluhan alat berat dikabarkan beroperasi siang dan malam untuk mengeruk material demi mencari emas, meskipun aktivitas tersebut diduga ilegal dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Bagaimana tidak mengkhawatirkan, puluhan alat berat bekerja siang dan malam. Ini sudah di luar kendali,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
