Warga Gugat Bupati Parimo Buntut Dua Nyawa Melayang

Parigi, Harianpos – Warga resmi melayangkan gugatan citizen lawsuit terhadap Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (20/4/2026).

Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri Parigi dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2026/PN Prg tertanggal 20 April 2026. Gugatan diajukan buntut insiden pohon tumbang yang menewaskan dua warga pada pertengahan April lalu.

Diketahui, tragedi yang merenggut nyawa warga itu terjadi pada 11 April 2026, ketika sebuah pohon tumbang menimpa sepeda motor yang dikendarai Julita (41) bersama Ehzan (4) dan Safa (16).

Ehzan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah kejadian, sementara Julita mengembuskan napas terakhir pada 13 April 2026 saat menjalani perawatan di RSUD Undata Palu.

Korban lainnya, Safa, dilaporkan selamat setelah sempat dirawat di RSUD Anuntaloko Parigi.Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, menyatakan pemerintah daerah diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan pohon di ruang publik sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Gugatan ini kami ajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh tergugat. Kami menuntut tindakan konkret agar kejadian serupa tidak terulang kembali serta adanya pertanggungjawaban nyata atas hilangnya nyawa warga,” ujar Nur Fitri kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Dalam petitum gugatan, warga menuntut Bupati Parimo untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya melakukan pendataan dan penertiban pohon yang berpotensi tumbang di seluruh wilayah kabupaten.

Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah daerah menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan serta pemeliharaan pohon di ruang publik, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa.

Tidak hanya tuntutan administratif, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel. Total nilai kompensasi yang diminta mencapai Rp1,5 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban dan ahli waris.

Pos terkait