Sabu 45 Gram Diselundupkan Lewat Jaket, Seorang Pengedar Diciduk Tim Polres Parimo

Parigi, Harianpos – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Seorang pria asal Kabupaten Poso berinisial BS (33) ditangkap aparat kepolisian saat melintas di jalur Trans Sulawesi dengan membawa sabu seberat bruto 45 gram yang disembunyikan di dalam jaketnya.


BS diringkus tim Satresnarkoba Polres Parimo di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.


Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan jaringan dari Palu menuju Poso. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mencegat pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor.


Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di bagian lengan jaket berwarna hitam milik pelaku.


“Pelaku kami amankan saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di lengan jaket,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Menurut Nicho, modus penyembunyian sabu di dalam jaket tersebut diduga untuk mengelabui petugas. Namun, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat aparat segera melakukan pencegatan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi awal, BS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Poso.


“Ini bukan pemakai, tapi sudah masuk jaringan peredaran. Barangnya cukup besar, indikasinya untuk diedarkan,” tegas Nicho.


Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, jaket, kotak plastik, tisu, plastik hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa barang tersebut.


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di atas pelaku.


“Kami sedang dalami jaringan asal barang ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami kejar,” tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba yang kian marak di jalur lintas antar kabupaten.*

Pos terkait