Parigi, Harianpos – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, mengungkapkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam program siaran. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban transparansi kepada publik terkait penggunaan teknologi AI dalam siaran.
“Lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik terkait penggunaan suara atau gambar dalam program penyiaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan,” kata Ramadhan.
Hal itu disampaikan Ramadhan dalam diskusi bertema Masa Depan Penyiaran Indonesia di Era Digital: Regulasi, Etika, dan Tantangan Konten yang diselenggarakan Resonara dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasional, Minggu (05/04/2026).
Diskusi yang dimulai pukul 21.00 WITA tersebut menyoroti kondisi penyiaran di Indonesia saat ini, termasuk ketimpangan regulasi antara media penyiaran konvensional dan platform digital.
Ramadhan menjelaskan bahwa hingga saat ini KPI masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan media digital.
“KPI itu masih memakai undang-undang lama dalam mendefinisikan apa itu penyiaran. Makanya hari ini sering terjadi perdebatan karena media konvensional selalu diperlawankan dengan platform digital.
Kenapa? Karena sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur siapa yang mengawasi platform digital atau media baru,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adil dan setara antara media konvensional dan platform digital agar pengawasan terhadap konten dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Ketika itu masuk dalam kategori penyiaran, dunia internet atau over the top, termasuk YouTube dan lainnya, maka itu juga akan diawasi,” jelasnya.
Selain persoalan regulasi, Ramadhan juga menyoroti maraknya penyebaran hoaks di era digital, terutama dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Menurutnya, derasnya arus informasi membuat masyarakat semakin sulit membedakan informasi yang benar dan yang keliru.
Meski demikian, ia menilai media penyiaran seperti televisi dan radio masih tetap relevan karena informasi yang disajikan berada di bawah pengawasan KPI sehingga lebih terjaga akurasinya.
Di sisi lain, diskusi tersebut juga menyoroti tantangan ekonomi yang dihadapi lembaga penyiaran. Ramadhan mengakui banyak radio dan televisi mengalami kesulitan akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital.
“Sekarang hanya untuk bayar listrik saja mereka setengah mati. Kenapa? Karena peralihan iklan. Lembaga penyiaran ini kan pendapatannya dari iklan, sementara iklan hari ini sudah berpindah ke media baru,” tuturnya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, ia mendorong lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui konvergensi media, termasuk memanfaatkan platform digital seperti YouTube dan TikTok.
Menutup diskusi, Ramadhan menegaskan bahwa masa depan penyiaran Indonesia sangat bergantung pada keseimbangan antara inovasi dan regulasi yang adaptif.
“Bayangkan kalau platform digital juga menggunakan P3SPS, sementara TV dan radio juga menggunakan P3SPS. Persaingan tentu akan semakin menarik,” pungkasnya.*
