Parigi, Harianpos – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan kelebihan pembayaran tagihan listrik pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mencapai Rp345.802.308.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tengah atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III.
Dalam laporan itu, BPK menemukan bukti pembayaran listrik yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban (LPJ) tidak valid. Proses verifikasi oleh pejabat terkait juga dinilai tidak memadai.
BPK mengungkap realisasi pembayaran listrik pada 11 SKPD tidak sesuai dengan tagihan dan penggunaan listrik sebenarnya. Hasil uji petik yang membandingkan data pembayaran SKPD dengan data PT PLN menunjukkan adanya selisih yang signifikan.
Bendahara pengeluaran dan pegawai yang ditunjuk pada SKPD terkait mengakui bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional kantor.
Mereka juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Sejumlah kepala perangkat daerah telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp261.153.044. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp84.649.264 yang harus dipulihkan.
BPK menilai permasalahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan kepala SKPD, tidak optimalnya verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), serta kelalaian bendahara pengeluaran dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong agar memerintahkan para kepala SKPD memperketat pengawasan anggaran, memastikan proses verifikasi dokumen pembayaran berjalan sesuai ketentuan, serta menagih pengembalian sisa kelebihan pembayaran.
Pemerintah Kabupaten Parimo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
