Warga Gugat Gubernur Sulteng ke PN Parigi Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Parimo

Parigi, Harianpos Warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi melayangkan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis (11/7/2025). Gugatan ini diajukan oleh Gugun (26) dan Hartono (36), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako.

Dalam berkas gugatan yang dikirimkan ke redaksi ini, para penggugat menilai Gubernur Sulawesi Tengah telah melakukan kelalaian konstitusional (state omission) karena diduga membiarkan aktivitas pertambangan emas ilegal yang semakin meluas di wilayah Parigi Moutong.

“Bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong telah menimbulkan dampak serius seperti pencemaran air, kerusakan ekosistem, serta penurunan kualitas hidup masyarakat,” tulis kuasa hukum penggugat, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H., M.H., dan Ni Kadek Sri Wahyuni, S.H., M.H., dalam dokumen gugatan setebal 13 halaman.


Gugatan tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Para penggugat menuntut lima hal dalam petitum, yakni ; Penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong. Evaluasi terhadap seluruh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diterbitkan. Rehabilitasi lingkungan di wilayah terdampak tambang. Ganti rugi imateriel sebesar Rp 1 miliar untuk masyarakat. Kompensasi Rp100 juta untuk para penggugat sebagai wakil masyarakat.

“Gugatan ini adalah bentuk kepedulian sosial kami sebagai warga terhadap rusaknya lingkungan hidup akibat kelalaian pemerintah. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar Gugun dalam keterangannya.

Langkah hukum ini menjadi preseden penting dalam perjuangan warga terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal yang dibiarkan oleh otoritas. Para penggugat berharap majelis hakim PN Parigi dapat memutus perkara ini dengan adil demi kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat.*

Pos terkait