FMATEIL Laporkan WNA China Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Parimo ke Imigrasi Palu

Ketua FMATEIL Parimo, Ilham saat menyerahkan surat laporan WNA di Kantor Imigrasi, Kota Palu.

Parigi, Harianpos Forum Mahasiswa Anti Tambang Emas Ilegal (FMATEIL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara resmi melaporkan keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Parimo. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Senin, (16/6).

Ketua FMATEIL Parimo, Ilham, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada petugas Imigrasi Palu yang berisi temuan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

” Surat itu, sudah kami antarkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Palu hari ini,” ungkap Ketua FMATEIL Parimo, Ilham di Palu.

Dalam surat tersebut, FMATEIL Parimo menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta tindak lanjut atas temuan di lapangan mengenai aktivitas sejumlah WNA asal Tiongkok di Kabupaten Parimo. Berdasarkan pantauan serta dokumentasi warga, beberapa WNA tersebut diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.


“Kami mengindikasi, WNA Tiongkok ini tidak memiliki visa kerja maupun izin tinggal yang sesuai untuk melakukan kegiatan tersebut,” tukasnya.

FMATEIL Parimo menilai, kegiatan ini tidak hanya melanggar ketentuan keimigrasian, tapi juga merusak lingkungan, mengancam mata pencaharian masyarakat lokal, serta melanggar hukum pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia.

Olehnya, ia meminta Kantor Imigrasi Kota Palu memberikan klarifikasi mengenai status izin tinggal dan izin kerja para WNA tersebut.

Selain itu, memberikan tindakan tegas berupa penindakan hukum dan pemeriksaan lapangan terhadap keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang emas ilegal.

Kemudian, menerbitkan rekomendasi deportasi terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana di wilayah hukum Kabupaten Parimo.

“Melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, pemerintah daerah dan instansi lainnya agar kasus ini mendapatkan penanganan menyeluruh,” pungkasnya. **


Pos terkait