Para Cukong Tambang Ilegal di Karya Mandiri Dilaporkan ke Polda Sulteng

Parigi, Harianpos – Sejumlah nama yang disebut sebagai para cukong atau pemodal dibalik aktivitas tambang emas ilegal desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parigi Moutong dilaporkan ke Polda Sulteng.

Laporan tersebut diajukan gabungan pemuda Ongka Malino, pada Rabu (24/04/2025). Beberapa nama yang dilaporkan berinisial R, A, U, A beserta alamat tempat tinggalnya.

Taslim salah satu pelapor meminta kepolisian segera bertindak melakukan proses hukum terhadap para pemodal yang dilaporkan. Pasalnya, pihak APH selama ini dianggap lambat dalam menertibkan PETI di desa tersebut, padahal penolakan atas aktivitas perusak alam itu sudah sering di suarakan melalui pemberitaan namun tak kunjung ditertibkan.

” Kami memberi waktu 3 kalii 24 jam kepada pihak kepolisian untuk segera menutup aktivitas PETI dan memeriksa terduga para pemodal, jika tidak kami akan mendatangi kembali Polda Sulteng dengan gerakan yang lebih besar,” tegas Taslim.*

Pos terkait