Syarat Utama Bagi Siswa Mendapat e -Ijazah Wajib Masuk Dapodik

Parigi, HarianposKepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Masita, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk mendukung penerapan kebijakan terbaru yakni penerapan ijazah elektronik (e-ijazah) mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

“Untuk mempersiapkan penerapan ijazah elektronik, kami telah melakukan berbagai tahapan, termasuk validasi dan verifikasi data siswa kelas VI SD,” ungkap Masita di Parigi, Rabu (19/3/2025).

Menurut Masita, salah satu syarat utama bagi siswa untuk mendapatkan ijazah adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Jika siswa tidak terdaftar, maka secara otomatis nomor ijazah nasional tidak bisa diberikan. Itu sudah menjadi aturan baku dari kementerian,” tegasnya.

Hingga kini, 423 satuan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong telah menjalani proses validasi dan verifikasi data. Namun, masih ada beberapa kendala teknis, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang bermasalah dan sedang dalam tahap perbaikan oleh pihak sekolah.

Lebih lanjut, Masita menjelaskan bahwa distribusi ijazah elektronik akan menyesuaikan jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik.

“Ijazah yang diterbitkan akan dilengkapi dengan nomor seri nasional, bukan sekadar nomor register seperti sebelumnya. Dengan sistem ini, keaslian ijazah lebih terjamin,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan ada siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik, maka secara otomatis tidak akan menerima ijazah maupun nomor seri nasional.

Masita menambahkan, ijazah elektronik nantinya akan termuat dalam aplikasi khusus dan sudah dilengkapi blangko digital. Sistem ini memungkinkan pengarsipan dan pengecekan keaslian dilakukan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Meski demikian, Disdikbud Parimo masih menunggu kehadiran aplikasi resmi dari kementerian.

“Saat ini kami masih menunggu aplikasi ijazah elektronik, sekaligus petunjuk teknis penerbitannya. Apakah kewenangan akan diberikan langsung kepada dinas atau diserahkan ke masing-masing satuan pendidikan, itu yang masih akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Penerapan ijazah elektronik ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam transformasi digital pendidikan, mengurangi praktik pemalsuan dokumen, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan administrasi sekolah.
Bagi orang tua dan siswa, sistem baru ini menjadi tantangan sekaligus peluang.

Disdikbud Parimo memastikan akan terus melakukan sosialisasi agar transisi dari sistem manual ke digital berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Semoga kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan layanan pendidikan yang lebih transparan, modern, dan terpercaya di Kabupaten Parigi Moutong,” tutup Masita.*

Pos terkait